Jumlah Kunjungan di Resepsi Pernikahan, Maksimal 100 Orang Sehari

- Jumat, 12 Februari 2021 | 20:26 WIB
PATUHI PROKES: Lurah Karang Ambun Arif Mulyono bersama Satgas kelurahan dan kecamatan, saat menyarankan penyelenggara resepsi untuk menghentikan acara.
PATUHI PROKES: Lurah Karang Ambun Arif Mulyono bersama Satgas kelurahan dan kecamatan, saat menyarankan penyelenggara resepsi untuk menghentikan acara.

TANJUNG REDEB – Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengingatkan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dalam hal ini saat menggelar acara resepsi pernikahan.

Hal ini disampaikannya, setelah beberapa waktu lalu menemukan resepsi pernikahan yang cukup ramai. Dan membuat pihaknya menganjurkan penyelenggara resepsi, untuk segera mengakhiri acara.

“Kami pun tidak melakukan pembubaran, hanya kami lakukan imbauan agar segera dibubarkan,” ungkapnya kepada Berau Post.

Dijelaskan Arif, pihak keluarga pengantin sebenarnya telah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau untuk menggelar resepsi. Bahkan, untuk prokesnya dalam hal ini penyediaan tempat cuci tangan dan handsanitizer, tidak mengadakan musik, dan tidak mengadakan makan di tempat telah dijalankan.

Namun, saat pihaknya datang ke acara resepsi, acara tersebut cukup ramai. Di mana untuk pengunjung, keluarga, staf acara sudah berjumlah sekitar 30 orang lebih. “Surat rekomendasi yang diperlihatkan adalah kunjungan maksimal 100 orang,” ujarnya.

“Kami juga tidak dapat berbuat lebih. Karena pihak penyelenggara juga telah memiliki surat rekomendasi dari Dinkes,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinkes Berau, Iswahyudi menjelaskan, maksimal 100 orang yang ada dalam surat rekomendasi pihaknya, adalah dalam satu hari. Bukan dalam satu waktu.

“Jika acara yang diadakan masih dikunjungi 50 orang saja, dan dia masih merasa mengikuti surat rekomendasi, itu salah. Intinya 100 orang yang mengunjungi itu dalam satu hari,” tegasnya.

Surat rekomendasi itu juga, diterangkannya hanya berlaku untuk pelaksanaan akad semata. Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Serta surat edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif dan aman serta menerapkan protokol kesehatan selama acara akad nikah berlangsung.

“Di situ (surat rekomendasi, red) dengan jelas tertulis akad nikah. Jadi, kami sendiri tidak mungkin melarang orang yang ingin menikah, hanya saja dimasa saat ini dilakukan dengan cara yang berbeda,” terangnya.

“Jika memang mereka dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang benar, silahkan ditindak. Karena kami punya surat pernyataan yang bersangkutan mengenai penindakan tersebut,” sambungnya.

Lanjutnya, prokes yang dilakukan harus memuat perlindungan kesehatan tiap individu. Agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan saat acara akad nikah. Sehingga diharapkan untuk membatasi jumlah kehadiran undangan maksimal 100 orang.

“Bisa dilakukan dengan mengatur jadwal atau jam kedatangan tamu agar tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Iswahyudi juga menerangkan, tidak masalah bagi mempelai untuk memasang tarup. Namun tidak diperkenankan untuk makan di tempat atau diganti dengan makanan kotakan. Selain itu, tidak ada acara musik agar tidak terjadi keramaian.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X