7 Ekor Satwa Dilindungi Diserahkan Masyarakat

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:22 WIB
SATWA DILINDUNGI: Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau BKSDA Kaltim menerima 7 ekor satwa dilindungi yang diserahkan masyarakat.
SATWA DILINDUNGI: Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau BKSDA Kaltim menerima 7 ekor satwa dilindungi yang diserahkan masyarakat.

TANJUNG REDEB – Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, kembali menerima 7 ekor satwa dilindungi yang diserahkan masyarakat.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Kaltim Wilayah Kerja Berau, Dheny Mardiono menyebutkan, satwa yang diserahkan masyarakat itu diantaranya; dua ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), dua ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu Elang Laut (Haliaeetus leucogaster), satu Elang Bondol (Haliastur Indus) dansatu kucing hutan (Prionailurus Bengalensis).

“Diserahkan masyarakat dari Kabupaten Malinau (Kaltara),” katanya, Jumat (12/2).

Dijelaskannya, Beruang Madu merupakan termasuk familia Ursidae dan merupakan jenis paling kecil dari delapan jenis beruang yang ada di dunia. Panjang tubuhnya 1,40 meter, tinggi punggungnya 70 cm dengan berat berkisar 50-65 kilogram. Bulu beruang madu cenderung pendek, berkilau dan pada umumnya hitam, matanya berwarna cokelat atau biru. Selain itu, hidungnya relatif lebar tetapi tidak terlalu moncong. Jenis bulu beruang madu adalah yang paling pendek dan halus dibandingkan beruang lainnya, berwarna hitam kelam atau hitam kecokelatan, di bawah bulu lehernya terdapat tanda yang unik berwarna oranye yang dipercaya menggambarkan matahari terbit.

Ia melanjutkan, Beruang Madu yang diserahkan salah satunya milik masyarakat yang dipelihara sejak kecil. Sehingga perlu penanganan lebih lanjut agar bisa dibebaskan kembali. “Jenis kelaminnya satu jantan, satu betina. Umur keduanya 1 sampai 1,5 tahun. Jadi kami akan rehabilitasi dulu sebelum disekolahkan,” 

Rencananya kedua Beruang Madu tersebut akan diserahkan ke Balikpapan. “Kalau dilepasliarkan di sini (Berau) agak susah. Jadi kami rawat dulu, kemudian diserahkan ke Balikpapan,” lanjutnya.

Sementara Kucing Hutan yang diserahkan, lanjut Dheny, merupakan jenis kucing congkok (Prionailurus bengalensis), kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, jenis ini terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebab terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. 

“Sudah sangat langka satwa ini. Susah ditemui. Jenis kelaminnya jantan,” lanjutnya.

Sedangkan 4 ekor elang yang diserahkan ke BKSDA saat ini umurnya rata-rata 10 tahun. “Elang tersebut rencananya akan dilepas liarkan,” kata Dheny.

Dheny menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Jadi sudah jelas, satwa tersebut tidak bisa dipelihara masyarakat karena melanggar undang-undang. Kami apresiasi masyarakat yang sudah menyerahkan kepada kami,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X