PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau telah memasuki tahapan sidang keempat. Sidang keempatdengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa, itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, itu menjerat empat tersangka. Yakni, Sp, AMS, AN, dan SS.
Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan dua lainnya adalah petugas dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Jufri mengatakan, awalnya hanya ada tiga terdakwa. Namun berjalannya kasus, pihaknya mendapatkan satu tambahan terdakwa dari petugas KJPP. “Kasus ini sudah memasuki sidang keempat. Mereka minta eksepsi,” katanya.
Dikatakan Jufri, pengadaan lahan lapangan sepak bola ini merugikan negara mencapai Rp 1,1 miliar. Sementara barang bukti berupa tanah tidak bisa disita karena status lahan milik negara. “Kalau tanah itu milik negara, maka tidak akan disita. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Terkait kemungkinan apakah akan ada tambahan tersangka, lanjut Jufir, masih menunggu perkembangan fakta yang akan terungkap di persidangan. Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia menjelaskan, dalam Pasal satu disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Tergantung pasal yang disangkakan. Pada intinya tunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jufri mengatakan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, ini menjerat empat tersangka. Yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.