Kasus Dugaan Korupsi Lahan Lapangan Sepak Bola, Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:24 WIB
Jufri
Jufri

TANJUNG REDEB - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan lapangan sepak bola di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau telah memasuki tahapan sidang keempat. Sidang keempatdengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa, itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, beberapa waktu lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Jufri, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan lapangan sepak bola di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, itu menjerat empat tersangka. Yakni, Sp, AMS, AN, dan SS.

Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan dua lainnya adalah petugas dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Jufri mengatakan, awalnya hanya ada tiga terdakwa. Namun berjalannya kasus, pihaknya mendapatkan satu tambahan terdakwa dari petugas KJPP. “Kasus ini sudah memasuki sidang keempat. Mereka minta eksepsi,” katanya.

Dikatakan Jufri, pengadaan lahan lapangan sepak bola ini merugikan negara mencapai Rp 1,1 miliar. Sementara barang bukti berupa tanah tidak bisa disita karena status lahan milik negara. “Kalau tanah itu milik negara, maka tidak akan disita. Itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan apakah akan ada tambahan tersangka, lanjut Jufir, masih menunggu perkembangan fakta yang akan terungkap di persidangan. Keempat tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia menjelaskan, dalam Pasal satu disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Tergantung pasal yang disangkakan. Pada intinya tunggu putusan pengadilan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Jufri  mengatakan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, ini menjerat empat tersangka. Yakni Sp (58) selaku pengguna anggaran yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian AMS (48) selaku pemilik lahan, yang juga ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dua tersangka lainnya yakni AN (49) dan SS (53), selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.

“Kasus ini sudah sangat lama, sejak 2014 lalu. Dalam kasus ini kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berstatus ASN aktif,” jelas Jufri. “Kami melakukan penyelidikan awal 2020. Sedangkan penyidikan kami naikkan pada April. Karena pandemi Covid-19, kami terkendala waktu dan membutuhkan beberapa ahli,” imbuhnya.

Dijelaskan Jufri, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.

Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan Rekan.

Lanjut Jufri, data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. “Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” jelasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X