Ribut Soal Batas Kampung, Dewan Minta Dua Pihak Lengkapi Bukti

- Minggu, 14 Februari 2021 | 19:32 WIB
Madri Pani
Madri Pani

TANJUNG REDEB – Permasalahan batas wilayah antara Kampung Sukan Tengah dengan Kampung Tanjung Perangat, Kecamatan Sambaliung, yang tak kunjung tuntas langsung direspons DPRD Berau. Ketua DPRD Berau, Madri Pani pun meminta Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau untuk mengagendakan hearing terkait persoalan itu.

“Sudah saya hubungi Banmus untuk diadakan pertemuan. Kami akan panggil kedua pihak. Paling lambat Selasa (16/2),” tegas Madri Pani. Dikatakannya, permasalahan batas wilayah ini sebenarnya sudah diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani tapal batas. Namun pada perkembangannya, ada rasa ketidakpuasan dari masyarakat Kampung Sukan Tengah. Mereka pun meminta untuk diadakan pertemuan ulang. “Masyarakat Kampung Sukan Tengah mau demo. Karena apa yang disampaikan tim tidak sesuai dengan harapan mereka,” jelas pria yang pernah menjabat kepala kampung ini.

Karena itu, lanjut Madri Pani, permasalahan batas dua kampung tersebut harus segera diselesaikan. Terlebih masalah ini sudah lama berlarut-larut. Untuk menjaga kondusifitas, lanjutnya, tetap akan dilakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Dalam pertemuan nantinya, dia meminta kedua pihak menyiapkan riwayat berdirinya masing-masing kampung dan peta yang digunakan sebagai bukti untuk tapal batas yang disahkan. “Persoalan ini harus diselesaikan dengan bijaksana. Karena ini untuk kepentingan bersama. Tidak bisa mengambil kebijakan hanya dari katanya ini, katanya itu. Harus lengkap buktinya,” tegas Madri Pani.

Menurutnya, penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah kampung harus menjadi prioritas pemerintah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan kampung, juga berpotensi menimbulkan konflik antar warga. “Jadi masalah batas wilayah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat,” jelasnya.

Madri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar-desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Dapat berupa tanda-tanda alam seperti pegunungan, median sungai, unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. “Makanya kami minta kedua pihak melengkapi bukti untuk dibahas bersama,” pungkas politikus Partai NasDem ini.

Diberitakan sebelumnya, persoalan batas wilayah antara Kampung Sukan Tengah dengan Kampung Tanjung Perangat di Kecamatan Sambaliung, hingga kini belum kelar. Meskipun persolan batas ini beberapa kali dimediasi pemerintah kecamatan setempat, namun belum ada titik terang mengenai kesepakatan batas dua kampung tersebut. 

Ketua Tim Penyelesaian Batas Kampung Sukan Tengah, Samsuluddin, berharap agar batas wilayah ini segera diselesaikan. Ia khawatir, jika persoalan ini berlarut-larut, muncul gejolak di masyarakat yang menanti adanya kepastian batas wilayah ini. Terlebih masalah ini sudah pernah diagendakan hearing di Kantor DPRD Berau beberapa waktu lalu. Namun dibatalkan.

“Jika perlu pertemukan kedua pihak, baik dari Tanjung Perangat maupun Sukan Tengah untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Samsuluddin, Kamis (11/2).

"Makanya kami meminta DPRD bisa memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari," sambungnya.

Menurutnya, persoalan batas kampung ini sudah diserahkan kepada kepala daerah untuk mengambil keputusan. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati Berau. “Belum ada keluar. Semakin lama SK keluar, akan semakin membuat masyarakat menunggu lama,” tegasnya. “Kami berharap masalah ini segera ada titik terang,” imbuhnya.

Dikatakannya, saat ini hampir seluruh aset yang dibangun dari anggaran Kampung Sukan Tengah diklaim oleh Kampung Tanjung Perangat. “Seperti jembatan terakhir itu atas nama Sukan Tengah juga,” katanya. “Ini tentu jadi masalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Tanjung Perangat, Saepuddin mengatakan, jika Pemerintahan Kampung Sukan Tengah tetap bersikeras mempertahankan wilayah yang dipersoalkan, maka pihaknya pun tentu juga akan bersikeras. “Kami juga ada peta. Kan mereka (Kampung Sukan Tengah) maunya menggunakan peta versi mereka. Tentu kami tidak mau. Kami punya bukti peta juga,” jelasnya, Kamis (11/2).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X