TANJUNG REDEB – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian petugas Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, memastikan tidak ada WNA ilegal di Kabupaten Berau.
Meski diakui Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Misnan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini potensi kehadiran WNA di Bumi Batiwakkal untuk bekerja maupun sekadar berlibur cukup rendah. “Kami tetap akan selalu melakukan pengawasan kepada WNA, meski di tengah pandemi Covid-19. Kami akan selalu melakukan patroli di setiap tempat, baik di perkotaan, pesisir, maupun pedalaman,” ujarnya belum lama ini.
Pihaknya juga mengingatkan agar pemilik homestay atau penginapan di Kabupaten Berau selalu melapor, maupun masyarakat setempat, apabila mengetahui terdapat WNA yang menginap di suatu tempat.
Pelaporan tamu WNA ini dijelaskannya diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan denda pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta. “Laporkan jika memang ada yang menginap karena itu sudah ada aturan, dan bisa dikenakan pidana jika tidak melakukannya,” tegas Misnan.
Dalam pelaporan ini jelasnya, pihaknya tidak akan memberatkan setiap orang, karena pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi, email, atau WhatsApp. “Pelaporan ini tentunya sangat penting, salah satunya sebagai poling data apabila Kementerian Pariwisata misalnya meminta data jumlah orang asing yang datang ke Berau. Maka data itulah yang akan kami berikan,” tandasnya. (aky/sam)