PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.
Kebijakan ini pun didukung Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Dia pun meminta kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang masih masuk zona merah penyebaran Covid-19 bisa mengikuti surat edaran tersebut. “Sudah ada surat resmi dari kementrian, maka dari itu, pemerintah daerah bisa mengikuti peraturan yang berlaku demi keamanan kita semua,” kata Makmur, Senin (15/2).
Dikatakannya, di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum melandai, sangat tidak efektif untuk menggelar ujian atau kegiatan sekolah lainnya. Sebab hal itu bisa membuat para pelajar stres atau kebingungan. “Realistis saja, jika sekolah menggelar UN di tengah pandemi secara daring atau Zoom, itu menurut saya tidak efektif. Karena ujian dengan tatap muka saja terkadang para siswa susah, bagaimana jika menggunakan sistem daring,” jelas Makmur.
Karena itu, dia berharap pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim melalui Dinas Pendidikan bisa memahami kondisi saat ini.
Sebelumnya, Pemkab Berau melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Suprapto, memastikan tidak ada Ujian Nasional di akhir tahun ajaran 2020-2021 ini. Hal itu, mengikuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang meniadakan UN tahun ini. “Kita tetap konsisten mengikuti peraturan dari pusat. Karena itu adalah perintah dari atas untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk Berau,” ujarnya.
Menurutnya, selain untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pelaksanaan UN dan Ujian Sekolah memang sangat tidak memungkinkan saat ini. Sebab para pelajar selama ini masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Jika pelaksanaan UN menggunakan metode PJJ, saya yakin itu akan susah dicerna. Karena kita lihat saja, pelajaran bisa saja pelajar kurang efektif, apalagi UN,” ujarnya.