Minta Daerah Ikuti Edaran Pusat

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:21 WIB
MAKMUR HAPK
MAKMUR HAPK

TANJUNG REDEB - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.

Kebijakan  ini pun didukung Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Dia pun meminta kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang masih masuk zona merah penyebaran Covid-19 bisa mengikuti surat edaran tersebut. “Sudah ada surat resmi dari kementrian, maka dari itu, pemerintah daerah bisa mengikuti peraturan yang berlaku demi keamanan kita semua,” kata Makmur, Senin (15/2).

Dikatakannya, di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum melandai, sangat tidak efektif untuk menggelar ujian atau kegiatan sekolah lainnya. Sebab hal itu bisa membuat para pelajar stres atau kebingungan. “Realistis saja, jika sekolah menggelar UN di tengah pandemi secara daring atau Zoom, itu menurut saya tidak efektif. Karena ujian dengan tatap muka saja terkadang para siswa susah, bagaimana jika menggunakan sistem daring,” jelas Makmur.

Karena itu, dia berharap pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim melalui Dinas Pendidikan bisa memahami kondisi saat ini.

Sebelumnya, Pemkab Berau melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Suprapto, memastikan tidak ada Ujian Nasional di akhir tahun ajaran 2020-2021 ini.  Hal itu, mengikuti keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, yang meniadakan UN tahun ini.  “Kita tetap konsisten mengikuti peraturan dari pusat. Karena itu adalah perintah dari atas untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk Berau,” ujarnya.

Menurutnya, selain untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pelaksanaan UN dan Ujian Sekolah memang sangat tidak memungkinkan saat ini. Sebab para pelajar selama ini masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Jika pelaksanaan UN menggunakan metode PJJ, saya yakin itu akan susah dicerna. Karena kita lihat saja, pelajaran bisa saja pelajar kurang efektif, apalagi UN,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya teknis penilaian siswa kepada masing-masing sekolah. “Jadi kami tetap meminta sekolah untuk sementara waktu meniadakan semua kegiatan terlebih dulu,” tandasnya. 

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19. “Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tuturnya. “Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada September mendatang.

Nadiem melanjutkan, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah hal.

Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian itu bisa beberapa bentuk. Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai sikap atau perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,” katanya. (aky/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X