Vaksinasi Pelayan Publik Dimulai Maret

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:25 WIB
VAKSINASI: Bupati Berau, Agus Tantomo, saat menerima suntikan vaksin dosis kedua, belum lama ini. Sementara vaksinasi tahap dua untuk pelayan publik direncanakan mulai Maret mendatang.
VAKSINASI: Bupati Berau, Agus Tantomo, saat menerima suntikan vaksin dosis kedua, belum lama ini. Sementara vaksinasi tahap dua untuk pelayan publik direncanakan mulai Maret mendatang.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap dua yang direncanakan dimulai Maret mendatang. Sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua ini yakni masyarakat berusia lanjut dan petugas pelayanan publik.

Bupati Berau, Agus Tantomo, mengungkapkan bahwa untuk vaksinasi tahap dua akan difokuskan kepada para pelayan publik atau masyarakat yang memang bersentuhan langsung dengan khalayak publik. Seperti TNI, Polri, pegawai pemerintah, dan pendidik. Hal ini sesuai hasil rapat dengan Kementrian Kesehatan membahas program vaksinasi seluruh Indonesia. “Iya Kementrian memberikan arahan dan akan memantau program vaksinasi ini,” kata Agus, kemarin (15/2).

Sejauh ini, lanjut Agus Tantomo, sebanyak 1.751 orang sudah divaksin Covid-19 pada tahap pertama yang difokuskan pada tenaga kesehatan di 13 kecamatan. “Yang sudah divaksin sekitar 83 persen dari target,” ucapnya.

Dikatakannya, vaksin tahap pertama saat ini harus secepatnya diselesaikan, agar pelaksanaan vaksinasi tahap dua bisa segera terlaksana. Terlebih, pada vaksin tahap kedua ini sasarannya ada 13 golongan. Salah satunya lansia di atas 58 tahun sudah bisa mengikuti vaksinasi tersebut. “Iya sudah diperbolehkan untuk yang di atas 58 tahun. Sedangkan untuk 18 tahun ke bawah belum bisa,” bebernya.

Ia memperkirakan untuk vaksin tahap kedua ini cukup banyak diikuti oleh warga Berau. Karena hampir seluruh sektor kecuali masyarakat umum. “Para wartawan juga akan divaksin di tahap dua ini. Karena mobilitasnya cukup tinggi,” lanjutnya.

Agus Tantomo melanjutkan, sedianya Kabupaten Berau mendapat kuota 137.464 dosis vaksin Covid-19. Namun melihat perkembangannya, kemungkinan akan bertambah. apalagi Indonesia juga akan mendapatkan tambahan kuota vaksin.  

Dia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin bisa mengikuti program vaksinasi ini. Apalagi sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Serta Vaksinasi Covid-19, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tertuang di Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021. 

Dijelaskannya Agus Tantomo, ada tiga ancaman sanksi administratif yang dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi. Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Selain itu, setiap orang yang terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti program vaksinasi bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” pungkas Agus Tantomo. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X