Puskemas Mulai Kewalahan karena Covid-19

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:33 WIB
EVALUASI: Camat Tanjung Redeb Syahrani (tengah) memimpin rapat evaluasi penaganan Covid-19 di wilayahnya, kemarin (15/2).
EVALUASI: Camat Tanjung Redeb Syahrani (tengah) memimpin rapat evaluasi penaganan Covid-19 di wilayahnya, kemarin (15/2).

TANJUNG REDEB – Evaluasi penanganan virus Corona di Kecamatan Tanjung Redeb, Camat Syahrani, panggil aparat kepolisian, TNI, lurah, hingga kepala puskesmas,  (15/2).

Dalam pertemuan itu, beberapa kendala diutarakan, di antaranya oleh Kepala Puskesmas Tanjung Redeb Kasran, di mana mereka hanya memiliki satu orang surveilan, padahal pihaknya mencakupi tiga kelurahan yakni, Tanjung Redeb, Sei Bedungun, dan Gunung Panjang.

Saat ini juga disebutnya, pihaknya mulai kewalahan dalam melakukan sterilisasi, di mana terbatasnya alat penyemprotan, cairan, hingga Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, tak jarang beberapa lurah berharap agar adanya penyemprotan disinfektan di waktu yang bersamaan.

“Kami sangat kewalahan saat ini, mulai dari data, penyemprotan, dan pelaksanaan giat di lapangan sangat tidak mendukung,” ungkapnya.

Mendengar itu, Syahrani mengaku kalau pencegahan dan penanganan Covid-19 saat ini lumayan sulit dilakukan, terlebih kesadaran masyarakat yang masih kurang mengenai bahayanya Covid-19. Namun, dirinya berjanji segera mencari solusi, terkait persoalan yang saat ini dialami Puskesmas Tanjung Redeb.

“Tentu kami akan cari cara, bagaimana agar tidak terlalu memberatkan pihak puskesmas,” ujarnya.

Namun lanjut mantan Sekretaris Dinas Perhubungan ini, persoalan lain yang kerap ditemukan di akhir-akhir ini ialah, banyaknya masyarakat yang salah paham dengan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, contohnya dalam melaksanakan pernikahan.

Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya juga akan mempertanyakan hal itu lebih jelas dengan Dinas Kesehatan. Dengan begitu, tim yang menemukan hal serupa bisa mengambil langkah yang tepat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya maksimal 100 orang yang ada dalam surat rekomendasi pihaknya, adalah dalam satu hari. Bukan dalam satu waktu.

“Jika acara yang diadakan masih dikunjungi 50 orang saja, dan dia masih merasa mengikuti surat rekomendasi, itu salah. Intinya 100 orang yang mengunjungi itu dalam satu hari,” tegasnya.

Surat rekomendasi itu juga, diterangkannya hanya berlaku untuk pelaksanaan akad semata. Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Serta surat edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif dan aman serta menerapkan protokol kesehatan selama acara akad nikah berlangsung.

“Di situ (surat rekomendasi, red) dengan jelas tertulis akad nikah. Jadi, kami sendiri tidak mungkin melarang orang yang ingin menikah, hanya saja di masa saat ini dilakukan dengan cara yang berbeda,” terangnya.

“Jika memang mereka dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang benar, silakan ditindak. Karena kami punya surat pernyataan yang bersangkutan mengenai penindakan tersebut,” sambungnya. (*/adf/sam) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X