Dewan Minta Peninjauan Lokasi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 19:30 WIB
BAHAS BATAS WILAYAH: Kepala Kampung Sukan Tengah, Bunyamin, menunjukkan peta batas wilayah antara Kampung Sukan Tengah dengan Tanjung Perangat, saat hearing bersama DPRD Berau, kemarin (16/2).
BAHAS BATAS WILAYAH: Kepala Kampung Sukan Tengah, Bunyamin, menunjukkan peta batas wilayah antara Kampung Sukan Tengah dengan Tanjung Perangat, saat hearing bersama DPRD Berau, kemarin (16/2).

TANJUNG REDEB - Permasalahan batas wilayah antara Kampung Sukan Tengah dengan Tanjung Perangat, di Kecamatan Sambaliung, disikapi DPRD Berau. Untuk mendengarkan keterangan kedua pihak, DPRD mengundang pihak kedua kampung serta instansi terkait dalam hearing, kemarin (16/2).

Kepala Kampung Sukan Tengah, Bunyamin, menyebutkan bahwa pihaknya akan mempertahankan tapal batas sesuai peta yang mereka miliki. Apalagi dia mengaku memiliki bukti lengkap peta wilayah secara administrasi. “Kami bisa menunjukkan bukti yang diminta oleh DPRD,” katanya.

Dikatakannya, lahan yang diklaim oleh pihak Kampung Tanjung Perangat sejak lama masuk wilayah administrasi Kampung Sukan Tengah. Bahkan lahan yang berada wilayah RT 05 Sukan Tengah itu sejak lama digarap oleh warga Kampung Sukan Tengah. “Lahan itu memang kebun kelapa sawit yang digarap kelompok tani dari Kampung Sukan Tengah,” katanya.

Tetapi, sejak beberapa tahu terakhir, pihak Kampung Tanjung Perangat mengklaim wilayah tersebut. “Tentu hal ini tidak akan kami biarkan. Sampai ke manapun kami siap mempertahankan batas wilayah kami,” tegasnya.

Ia menegaskan, peta yang ditampilkan saat hearing merupakan peta yang asal tarik garis. Karena tidak sesuai dengan peta wilayah yang dipegang pihaknya.  “Rencananya akan kami bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Bunyamin.

Sementara itu, Kepala Kampung Tanjung Perangat, Saepuddin mengatakan, pihaknya akan mempertahankan wilayah yang sudah disetujui oleh kepala daerah melalui Asisten I. Bahkan ia mengaku tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari bupati Berau terkait penetapan wilayah tersebut. “Kan sudah jelas berdasarkan SK. Status kami hanya menunggu,” ucapnya.

Ia melanjutkan, jika dilihat dari peta tapal batas, lahan yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya masuk wilayah Kampung Tanjung Perangat. “Ya tunggu saja SK-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, meminta instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan batas wilayah tersebut. Terlebih kedua belah pihak sama-sama memiliki bukti. Ia mengingatkan jangan sampai salah dalam mengambil keputusan karena bisa berakibat fatal.

“Saya sudah ingatkan, jangan selesaikan masalah ini hanya di atas meja. Tapi perlu ke lapangan dan lakukan pengecekan,” katanya. “Jangan sampai, permasalahan ini menimbulkan perpecahan antar-kedua kampung,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan, Sulaiman, mengatakan bahwa meskipun masalah ini sudah dimediasi dan dibawa ke hearing dewan, namun belum juga membuahkan hasil. “Belum final ini,” ujarnya.

Dia mengatakan wilayah yang masih menjadi sengketa kurang lebih 1.300 hektare. Pihaknya berencana melakukan peninjauan di lokasi yang masih bermasalah. Namun pihaknya masih terkendala anggaran yang belum ada. “Ini kendalanya masalah anggaran,” ujarnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X