Sekkab Jabat Plh Bupati

- Rabu, 17 Februari 2021 | 19:37 WIB
AKHIR MASA JABATAN: Bupati Berau, Agus Tantomo yang mengakhiri masa jabatannya mengucapkan selamat kepada Sekkab Berau, M Gazali (dua kiri), yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Berau, usai rapat paripurna, kemarin (16/2).
AKHIR MASA JABATAN: Bupati Berau, Agus Tantomo yang mengakhiri masa jabatannya mengucapkan selamat kepada Sekkab Berau, M Gazali (dua kiri), yang ditunjuk sebagai Plh Bupati Berau, usai rapat paripurna, kemarin (16/2).

TANJUNG REDEB - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, telah menandatangani surat penugasan pengangkatan pelaksana harian kepala daerah untuk enam kabupaten/kota. Surat penugasan itu telah dikirimkan ke daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya. Salah satunya Kabupaten Berau.

Menanggapi surat penunjukan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Gazali, mengatakan dirinya siap mengemban dan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Berau, selama kekosongan jabatan bupati definitif. “Ini amanah. Saya siap hingga bupati dan wakil bupati Berau terpilih periode 2021-2024 dilantik,” katanya,  (16/2).

Dikatakannya, dia mulai bertugas sebagai Plh bupati terhitung Rabu (17/2). “Tugas pastinya terbatas, dan saya akan optimalkan masalah Covid-19,” ujarnya. “Tentu ini menjadi tanggung jawab saya, maka akan saya jalankan sebaik mungkin,” lanjutnya.

Terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, dikatakan Gazali, masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. “Kalau dari koordinasi dengan Kemendagri, kemungkinan pelantikan dilaksanakan 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikan tetap di daerah masing-masing. Karena kondisi Covid-19 belum mereda,” pungkasnya.

Diketahui, penunjukan penugasan sebagai Plh kepala daerah ini berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor: 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya. Kemudian, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, agar sekretaris daerah kabupaten/kota melaksanakan tugas sebagai Pelaksana harian (Plh) terhitung tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya penjabat bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X