Tagih Utang Berujung Pembacokan

- Kamis, 18 Februari 2021 | 19:59 WIB
DIAMANKAN: Anggota Satreskrim Polres Berau mengamankan pelaku pembacokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
DIAMANKAN: Anggota Satreskrim Polres Berau mengamankan pelaku pembacokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

TANJUNG REDEB - Seorang pemuda berinisial Am (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Am ditangkap jajaran Satreskrim Polres Berau pada Rabu (17/2) sekira pukul 08.00 Wita, di Kecamatan Segah, lantaran membacok rekannya sendiri berinisial Al (25) hingga tewas.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim AKP Feri Samodra mengatakan, pelaku nekat membacok korban karena tersinggung. Awalnya, pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 800 ribu. Kemudian korban mendatangi mes pelaku di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah Selasa (16/2) lalu. Saat itu korban mengembalikan uang kepada pelaku dengan cara dilempar dan membawa sebilah parang.

“Korban melempar pelaku dengan parang dan uang, sehingga pelaku mesra tersinggung,” jelas Feri, Rabu (17/2).

Karena tersinggung dengan perlakuan korban, pelaku kemudian masuk ke dalam mes karyawan mengambil sebilah parang. Pelaku pun menghajar korban membabi-buta hingga menyebabkan beberapa luka robek di tubuh korban. Bahkan lengan kiri korban nyaris putus terkena sabetan parang pelaku. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, berusaha menolong korban namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Selain membuat korban meninggal dunia, pelaku juga melukai teman korban. Teman korban mengalami luka di bagian punggungnya, dan sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Kondisinya sudah pulih,” jelas perwira balok tiga ini.

Ia menuturkan, selepas membunuh korban, pelaku sempat kabur ke area perkebunan sawit. “Namun pada pagi hari kembali ke rumahnya dan diamankan oleh anggota tanpa perlawanan,” katanya.

Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tersinggung karena korban dianggap tidak sopan saat mengembalikan uang yang ia pinjam. Feri juga mengatakan, parang yang dibawa korban, memang selalu dibawa ke mana-mana, karena berada di areal perkebunan. Sedangkan parang yang digunakan oleh pelaku memang tersimpan di dalam mes. “Saat pemeriksaannya, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar Feri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. “Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Apakah murni karena tersinggung atau ada perkara lain,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X