"Hal ini sudah kami tindaklanjuti dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan, surat itu terkait dengan pembatasan rekrutmen tenaga kerja dari luar," jelasnya.
Surat tersebut diedarkan kepada perusahaan pertambangan dan kelapa sawit, serta beberapa perusahaan bidang lainnya. Jelasnya, surat tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan, namun sampai saat ini pengawasan tetap dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas himbauan itu dilaksanakan oleh perusahaan.
"Ya kita paham pemerintah pusat menerapkan kebijakan ini semata untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi masih ada tenaga kerja lokal yang bisa diberdayakan," jelasnya. (aky/sam)