TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Segah berhasil menindak aktivitas illegal logging pada Minggu (21/2). Pengungkapan tindak pidana ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Wahyu Wartawa pada pukul 04.00 Wita.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Segah, AKP Yusuf mengatakan, penindakan terhadap illegal logging ini terjadi di Jalan Poros Kampung Pandan Sari, tepatnya di lingkungan RT 5, Kampung Pandan Sari.
Sebanyak 5 kubik kayu jenis Maranti dengan rincian 105 lembar kayu ukuran 8x18 pun berhasil diamankan aparat kepolisian. “Pelaku sudah kami amankan dengan inisial AA (20). Barang buktinya lima kubik kayu beserta mobil truk yang menjadi alat untuk membawa kayu tersebut,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (21/2).
Mengenai kronologi pengungkapan aktivitas illegal logging ini, Yusuf menjelaskan, berawal dari anggotanya mendapat laporan, tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu tak berizin di wilayah hukum Polsek Segah.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Tidak berselang lama anggota pun langsung mendapatkan tersangka berserta barang bukti,“ jelasnya.
Setelah berhasil melakukan tangkap tangan, ia menerangkan pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Segah. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami bawa ke kantor untuk diinterogasi. Dan pelaku pun telah mengakui kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen dari pihak berwenang,” tuturnya. (aky/arp)