Bisa Saja Ditutup Sementara

- Senin, 22 Februari 2021 | 20:16 WIB
DISIDAK: Satgas RT 12, Kelurahan Karang Ambun saat melakukan sidak di indekos dan kontrakan.
DISIDAK: Satgas RT 12, Kelurahan Karang Ambun saat melakukan sidak di indekos dan kontrakan.

TANJUNG REDEB – Mendapat banyak keluhan dari warga sekitar, membuat indekos dan kontrakan di RT 12, Kelurahan Karang Ambun disidak Satuan Tugas (Satgas) RT 12 pada Sabtu (20/2) malam.

Ketua RT 12, Ipun Ismawan mengatakan, dari laporan yang diterimanya, indekos dan kontrakan tersebut selalu ramai dikunjungi para tamu hingga malam hari. Sehingga warga sekitar pun merasa resah.

“Padahal kami telah menerapkan jam malam di RT 12 ini. Tapi tetap saja diabaikan,” katanya.

Karena banyaknya laporan, ia bersama satgas RT 12 pun melakukan sidak untuk mengingatkan pemilik dan penghuni indekos atau kontrakan. Sekaligus memberikan pembinaan untuk bisa menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah RT 12.

“Terutama mengimbau 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” terangnya.

Ipun juga meminta tamu atau pengunjung di kontrakan dan indekos di wilayah RT 12, untuk mematuhi jam malam yang berlaku di wilayah RT 12. “Kami imbau jam 9 atau 10 malam sudah wajib pulang ke rumah masing-masing,” tegasnya.

Selain sidak rumah indekos dan kontrakan, pihaknya juga berkeliling dengan menggunakan pengeras suara. Untuk mengimbau warga RT 12 agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM.

“Karena rumah kontrakan dan indekos rawan masyarakat dari luar daerah, sehingga dengan sidak kemarin, sekaligus meminta dan mengisi data setiap penghuninya,” terangnya.

Lebih lanjut, Ipun menjelaskan, pencegahan penyebaran virus Corona sejatinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Namun seluruh masyarakat harus turut serta memerangi virus Corona saat ini.

Sementara itu, Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengapresiasi kegiatan dan program dari RT 12. Terlebih RT tersebut merupakan RT percontohan. Sehingga ke depannya, diharapkan RT lainnya dapat mencontoh.

Mengenai penghuni indekos dan kontrakan yang melanggar prokes atau tata tertib. Arif menegaskan bisa saja pemiliknya ditindak secara ringan hingga yang paling berat ditutup sementara.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran prokes, maka akan ditindak tegas berupa penutupan,” tegasnya.

Terlebih dengan adanya penggunaan pengeras suara di tempat keramaian, seperti persimpangan jalan,  gang dan sejumlah titik strategis. Menurutnya merupakan salah satu cara pemerintah untuk sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

“Saat ini kami hanya melakukan imbauan, sehingga untuk ke depannya mereka sudah paham,” pungkasnya. (*/adf/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB
X