Selain sidak rumah indekos dan kontrakan, pihaknya juga berkeliling dengan menggunakan pengeras suara. Untuk mengimbau warga RT 12 agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM.
“Karena rumah kontrakan dan indekos rawan masyarakat dari luar daerah, sehingga dengan sidak kemarin, sekaligus meminta dan mengisi data setiap penghuninya,” terangnya.
Lebih lanjut, Ipun menjelaskan, pencegahan penyebaran virus Corona sejatinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Namun seluruh masyarakat harus turut serta memerangi virus Corona saat ini.
Sementara itu, Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengapresiasi kegiatan dan program dari RT 12. Terlebih RT tersebut merupakan RT percontohan. Sehingga ke depannya, diharapkan RT lainnya dapat mencontoh.
Mengenai penghuni indekos dan kontrakan yang melanggar prokes atau tata tertib. Arif menegaskan bisa saja pemiliknya ditindak secara ringan hingga yang paling berat ditutup sementara.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran prokes, maka akan ditindak tegas berupa penutupan,” tegasnya.