TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan 360 botol minuman keras merek Anggur Merah, dari seorang pria berinisial SM (34), warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Senin (22/2), sekira pukul 21.00 Wita.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim, AKP Feri Samodra menuturkan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut. Kemudian pihaknya bergerak cepat dan menemukan mobil box yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan, pihaknya menemukan puluhan dos miras di dalam mobil tersebut. “Pelaku tidak berkelit saat kami amankan,” katanya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mengambil barang tersebut dari Samarinda melalui jalur darat. Pelaku membeli miras itu seharga Rp 350 ribu per dos isi 12 botol. Kemudian pelaku menjual kembali seharga Rp 475 ribu per dos. Sedangkan jika dijual per botol, pelaku bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 800 ribu per dos. “Keuntungannya lumayan besar. Makanya pelaku tergiur,” beber feri.
Dikatakan Feri, pelaku beroperasi sendiri dan sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak lama. “Bukan pemain baru. Bahkan sudah pernah kami amankan,” katanya.
Pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ancaman tindak pidana ringan atau berupa peringatan. “Ya kami harap, menjelang bulan suci Ramadan ini sudah tidak ada lagi peredaran miras di Berau,” jelas Feri.
Feri menambahkan, pihaknya komitmen memberantas peredaran minuman keras. Sebab, kebanyakan pelaku kejahatan berawal dari mengonsumsi minuman keras. “Maka dari itu kami akan terus menindak penjual miras. Masyarakat jangan takut melapor kepada kami jika mengetahui ada yang menjual miras,” tegasnya. (hmd/har)