Bawaslu Disanksi Peringatan Keras

- Kamis, 25 Februari 2021 | 19:42 WIB
TERBUKTI MELANGGAR: Tim paslon 1 turut menyimak jalannya sidang keputusan DKPP, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Berau yang berlangsung secara virtual kemarin.
TERBUKTI MELANGGAR: Tim paslon 1 turut menyimak jalannya sidang keputusan DKPP, terkait laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Berau yang berlangsung secara virtual kemarin.

TANJUNG REDEB – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Bawaslu Berau, dengan nomor perkara 09-PKE-DKPP/I/2021 dan Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/I/2021, pukul 10.00 Wita, Rabu (24/2).

Ketua Majelis persidangan DKPP Dr Alfitra Salamm APU mengatakan, perkara dengan Nomor Perkara 11-PKE-DKPP/I/2021, terkait dengan dugaan pembagian uang pada musibah kebakaran, di Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, pada 22 November 2020 lalu.

Alfitra mengatakan, pada 22 November 2020, paslon 1, mengirim surat elektronik kepada Bawaslu Berau sebagai teradu, guna mempertanyakan apakah calon boleh memberikan bantuan secara langsung kepada korban kebakaran. Namun pihak teradu memberikan balasan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A ayat 1, dilarang memberikan bantuan secara langsung, namun bisa memberikan bantuan melalui Dinas Sosial setempat, tanpa memberikan embel-embel paslon ataupun jati diri.

Kemudian pada 23 November 2020, sekira pukul 21.00 Wita, tim paslon 01, mendapatkan informasi bahwa terjadi pembagian uang senilai Rp 500 ribu, dari calon bupati nomor 2, yakni Sri Juniarsih. Kemudian pada tanggal 25 November 2020, kuasa hukum paslon 1, Bambang Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran pemberian uang tersebut kepada Bawaslu Berau. Selanjutnya pada 27 November 2020, teradu melakukan rapat internal dan menyatakan telah memenuhi syarat formal dan material, sehingga dicatat dalam buku registrasi. Pada hari yang sama, pukul 19.00 Wita, dilakukan pembahasan pertama bersama sentra Gakkumdu. Kemudian pada 28 November 2020, teradu mengundang pengadu untuk hadir memberikan klarifikasi dan memberikan keterangan.

“Pada 2 Desember 2020, para teradu bersama sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dengan agenda pembahasan laporan nomor perkara 013 dan seterusnya. Setelah rapat bersama, di hari yang juga dilakukan rapat pleno. Setelah rapat pleno, dinyatakan bahwa laporan pengadu tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, sehingga dihentikan,” jelas Alfitra dalam sidang tersebut.

Kemudian, Alfitra membacakan, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, teradu membenarkan telah terjadi pembagian uang sejumlah Rp 500 ribu. Para teradu mengatakan, pembagian uang dilakukan secara spontan saat melintas di lokasi kebakaran.

Meskipun telah terjadi pembagian uang, namun para teradu berdalih, unsur menjanjikan untuk memilih pasangan calon tertentu tidak terpenuhi. Sehingga laporan dari kuasa hukum paslon 1, dianggap tidak memenuhi unsur dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“DKPP berpendapat, seharusnya para teradu lebih cermat dan teliti dalam melakukan penanganan laporan. Para teradu dituntut memahami dinamika politik lokal dalam menangani penyelenggaraan pilkada 2020,” jelasnya.

“Bahwa sulitnya pembuktian pelanggaran politik uang, bukanlah alasan pengawas dalam pengawasan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Terlebih, para teradu sudah menyarankan paslon nomor urut 1 agar tidak memberikan bantuan secara langsung. Para teradu dituntut konsisten dan tegas dalam penanganan pelanggaran,” lanjutnya.

Alfitra melanjutkan, dalil para pengadu dalam angka 412 terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dan c serta pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, pasal 10 huruf a dan pasal 11 dan pasal 15 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berdasarkan penilaian, setelah memeriksa keterangan para teradu dan pengadu, serta memeriksa bukti dokumen, DKPP menyimpulkan bahwa berwenang mengadili pengaduan pengadu. Alfitra menegaskan, dalam perkara nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2021, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“DKPP memutuskan aduan pengadu sah, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu dalam hal ini Nadirah selaku Ketua Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor dan Ira Kencana selaku anggota Bawaslu Berau,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, memerintahkan Bawaslu Kaltim, untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari, setelah putusan ini dibacakan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Berau Nadirah mengaku menerima keputusan dari DKPP dan akan menjadikan ini sebagai pelajaran. “Ya kami terima keputusan tersebut,” singkatnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X