Tambang Galian C Ada Celah Dialihkan ke Provinsi

- Jumat, 26 Februari 2021 | 20:25 WIB
TERKENDALA IZIN: Aktivitas penambangan pasir masih terkendala izin. Kini perizinan tambang golongan C diambil alih pemerintah pusat.
TERKENDALA IZIN: Aktivitas penambangan pasir masih terkendala izin. Kini perizinan tambang golongan C diambil alih pemerintah pusat.

TANJUNG REDEB - Hingga kini perizinan tambang golongan C masih menjadi keluhan pelaku dan pengusaha galian C. Sebab, galian C yang perizinannya diambil alih pusat menjadi beban tersendiri. Hal ini pun mendapat perhatian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

Makmur mengatakan akan mencarikan solusi terbaik untuk masalah ini. Dia mengaku akan segera bertemu dengan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, membahas masalah perizinan galian C yang dinilai memberatkan masyarakat, khususnya penambang pasir di Kabupaten Berau yang memanfaatkan alur sungai Segah dan Kelay. “Akan saya upayakan cari solusinya. Permasalahan ini akan saya bawa ke provinsi,” ujar Makmur.

Dikatakannya, saat ini kewenangan perizinan tambang golongan C memang diambil alih pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, dari koordinasi yang dilakukan dengan Pemkab Berau melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ada celah agar legalitas aktivitas pertambangan rakyat seperti galian C dialihkan ke provinsi.

“Saya sudah minta dengan Kepala DPMPTSP mempelajari pasal-pasal di undang-undang itu yang memungkinkan pelimpahannya ke provinsi. Itu nanti akan ditindaklanjuti di provinsi,” jelas mantan bupati Berau dua periode ini.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan pasir di Kabupaten Berau terhenti karena terbentur izin. Pelaku usaha penambang pasir tidak bisa beroperasi karena belum mengantongi izin. Sementara jika harus mengurus ke pusat, memerlukan waktu cukup panjang.

Menurut Makmur, jika aktivitas penambangan pasir terhenti karena terbentur izin, dampak jangka panjangnya akan menghambat program pembangunan. Baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen material, juga mendapatkan dampak yang sama. “Pembangunan pasti terganggu. Karena materialnya, seperti pasir dan tanah urug tidak ada,” jelasnya.

Misalnya, lanjut Makmur, ada program menyambungkan jalan satu dengan jalan lain, karena material tanah urug susah, ini akan terkendala. Akhirnya tidak terlaksana karena materialnya tidak ada izin. Sementara kalau diteruskan, akan berurusan dengan hukum. “Bukan hanya bangunan, pembangunan jalan juga pasti akan terhambat,” lanjut Makmur.

Menurutnya, kondisi yang terjadi sekarang menjadi tugas bersama, khususnya pemerintah. Harus ada jalan keluar agar usaha masyarakat di sektor galian C berjalan lancar dan sesuai regulasi. Karena itu, lanjut Makmur, seharusnya regulasi itu dipermudah untuk kesejahteraan masyarakat. Ia berharap seluruh stakeholder yang berkepentingan, terutama Pemerintah Pusat agar bisa melihat langsung ke bawah dan mengetahui kondisi di lapangan. Khususnya di Kabupaten Berau, masyarakat penambang pasir, menambang di sungai yang secara tidak langsung membantu pengerukan alur sungai.

“Sebenarnya ini yang harus dilihat oleh pemerintah pusat. Karena kondisi ini, tidak hanya menghambat pembangunan di Berau saja, tetapi di Kalimantan Timur. Karena mayoritas daerah di Kaltim memiliki kendala yang sama,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X