TANJUNG REDEB – Kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara hewan yang dilindungi di Kabupaten Berau semakin tumbuh.
Kemarin (28/2) warga asal Kampung Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, juga menyerahkan satu ekor Owa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau.
Berdasarkan pengakuan warga yang memelihara kata Kepala SKW I BKSDA Berau, Dheny Mordiono, hewan itu sudah dia pelihara sejak enam bulan lalu.
Hewan itu didapatkan bukan dari perburuan, melainkan datang sendiri ke permukiman warga lalu ditawarkan makanan. Karena merasa kasihan, Owa itu dimasukkan ke dalam kandang untuk dipelihara.
Namun ditegaskan Dheny, bahwa memelihara satwa tersebut bisa dipidana karena termasuk dalam satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Adapun yang melanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati, seseorang diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Namun disebutnya juga, BKSDA tidak serta merta menerapkan pidana untuk semua tindak pidana yang dilanggar.
“Warga yang memelihara juga mengaku tidak tahu kalau hewan yang dipeliharanya itu termasuk yang dilindungi, tapi setelah kami berikan penjelasan baru dia paham,” ujarnya.
Adapun Owa yang sudah pihaknya aman akan diperiksa lebih dulu kesehatannya. Jika terhindar dari segala penyakit, Owa akan dikirim untuk menjalani rehabilitasi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (hmd/sam)