TANJUNG REDEB – Awal tahun 2021, penerimaan pajak kendaraan masyarakat alami peningkatan. Hal itu diutarakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Berau, Alfian Alif. Saat ini disebutnya, periode Januari dan Februari 2021 penerimaan pajak kendaraan sudah mencapai Rp 16,9 miliar. Sementara, pada periode November dan Desember tahun lalu hanya sebesar Rp 13,5 Miliar.
Adapun penerimaan pajak dihimpun dari beberapa sumber di antaranya kantor unit yang berada di Jalan Murjani 1, kantor pembantu di Kecamatan Talisayan terletak dan Pasar Sanggam Adji Dilayas, serta tiga payment point yang bekerja sama dengan Bankaltimtara yakni di Kecamatan Derawan, Batu Putih, dan Segah.
“Banyak masyarakat membayar pajak kendaraan mereka yang telah melewati batas pembayaran yang seharusnya, sehingga hal itu turut memengaruhi kenaikan penerimaan pajak kendaraan di awal tahun ini,” ujarnya. Tambahnya, peningkatan pembayaran pajak juga berbanding lurus dengan mulai naiknya angka pembelian kendaraan bermotor di sejumlah dealer di awal tahun ini.
"Jadi berdasarkan koordinasi tersebut disimpulkan bahwa meningkatnya nilai belanja kendaraan masyarakat berbanding lurus dengan terjadinya perbaikan ekonomi masyarakat secara bertahap setelah ditetapkannya new normal pada pertengahan 2020 lalu," paparnya. (*/uga/sam)