Polres Berau Bentuk Satgas Tindak Mafia Tanah, Kapolres : Tidak Ada Tebang Pilih

- Selasa, 2 Maret 2021 | 20:13 WIB
AKBP Edy Setyanto Erning
AKBP Edy Setyanto Erning

TANJUNG REDEB - Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, mengaku sudah menjalankan instruksi Kapolri terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah di Kabupaten Berau.

Edy mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertanahan Berau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. “(Satgas Mafia Tanah) sudah berjalan,” tuturnya. Ditegaskannya, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak mafia tanah yang beraksi di Bumi Batiwakkal. Maka dari itu, Edy meminta masyarakat agar terbuka dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika merasa ditipu oleh para mafia tanah. “Jangan takut, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Selain itu, instruksi dari Kapolri sudah jelas bahwa polisi diinstruksikan bekerja maksimal dalam memproses hukum kasus mafia tanah. Kapolri menyebut polisi harus menjalankan tugasnya membela hak warga. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin, profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus mafia tanah,” tegas mantan Kapolres Raja Ampat ini.

Edy menjelaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia termasuk Berau. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Oleh Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Dia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

“Perintah Kapolri jelas, tentu kami akan melaksanakannya. Terkait pasal yang dikenakan, tentu akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X