Anggaran Penanganan Covid-19 Belum Final

- Rabu, 3 Maret 2021 | 19:37 WIB
Bupati Berau, Sri Juniarsih
Bupati Berau, Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau berencana melakukan realokasi atau refocusing APBD tahun anggaran 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, memang ada perubahan anggaran APBD untuk mendukung penanganan Covid-19. Sebab anggaran penanganan Covid-19 yang tersedia dari APBD 2021 belum mencukupi, yakni sebesar Rp 23 miliar diambil dari dana tak terduga. Sementara usulan instansi yang menangani Covid-19 yang masuk sebesar Rp 120 miliar. 

“Jadi nanti ada beberapa anggaran kegiatan yang harus dipangkas,” kata Sri Juniarsih, usai melakukan rapat tertutup bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, terkait realokasi dan refocusing anggaran 2021, Selasa (2/3).

Ia melanjutkan, usulan anggaran sebesar Rp 120 miliar tersebut juga belum final. Pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan setelah beberapa kegiatan yang masuk dalam APBD dilakukan refocusing. “Jadi belum fix, masih akan dibahas lagi,” lanjutnya.

Namun, refocusing anggaran kata dia tidak termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Karena bidang ini merupakan kepentingan banyak orang. “Saya minta empat item tersebut diprioritaskan,” ujarnya.

Karena itu, bupati meminta tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah kembali menggodok anggaran yang diajukan instansi yang menangani Covid-19. “Apakah kemungkinan anggaran itu bertambah, kami belum bisa pastikan. Masih akan rapat TPAD dulu,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menggunakan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR), Sri Juniarsih mengatakan, tidak menutup kemungkinan dilakukan. Namun tetap akan dibahas kembali pada rapat lanjutan. “DBH DR itu juga akan dibahas kembali pada rapat TPAD,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Berau, Maulidiah mengatakan, refocusing anggaran ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pademi Covid-19. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

“Memang diminta seluruh daerah melakukan refucusing untuk membantu penanganan Covid-19,” katanya. 

Adapun anggaran yang terkena refocusing adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) paling sedikit sebesar 8 persen atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-1. “Itu minimal,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, TPAD juga diminta oleh bupati Berau, lebih selektif dalam melakukan refocusing terhadap mana yang lebih prioritas dan tidak. Sehingga, anggaran tidak terbuang sia-sia. Selain itu, Maulidiah mengatakan, ada empat item yang masuk prioritas. “Jadi kami akan rapat lagi untuk melihat apa saja yang akan di-refocusing,” pungkasnya. (hmd)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X