Perizinan Miras Dilarang sejak 2005

- Kamis, 4 Maret 2021 | 20:30 WIB
Makmur HAPK
Makmur HAPK

TANJUNG REDEB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman beralkohol. Aturan itu dicabut karena langsung menuai polemik dan penolakan.

Pencabutan peraturan soal investasi minuman beralkohol ini pun disambut baik sejumlah kalangan. Salah satunya Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Bahkan sejak dulu, saat menjabat bupati Berau, Makmur sudah menolak peredaran minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Berau.

Dikatakannya, pada tahun 2005 silam, perizinan pengedaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sudah menjadi pembahasan di Bumi Batiwakkal- sebuatan Kabupaten Berau. Saat itu, izin peredaran minuman beralkohol ingin di perpanjang. Namun, demi memikirkan masyarakat, dirinya tidak mengizinkan hal tersebut. “Dua tahun saya ‘dilema’ dengan perizinan miras. Namun tetap dengan pendirian saya, selama saya menjabat bupati, perizinan peredaran miras tidak saya tanda tangani,” ujarnya, Rabu (3/3).

Bahkan di masa kepemimpinannya, pada tahun 2009, Pemkab Berau mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol. “Jadi untuk Kabupaten Berau soal perizinan peredaran miras sudah saya larang sejak 2005 lalu. Jadi terkait hal tersebut sebenarnya menjadi kebijakan dari pemerintah itu sendiri,” katanya.

Menurut Makmur, salah satu alasan tidak mengizinkan peredaran minuman beralkohol atau miras, karena memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya kriminalitas. Dikatakannya, tidak bisa dipungkiri bahwa kejadian kriminal seperti perkelahian yang berujung pembunuhan, pelecehan, dan pencurian, tidak lepas dari pengaruh minuman beralkohol yang menjadikan oknum tersebut berani. “Dampak yang ditimbulkan dari alkohol itu sangat banyak. Salah satunya muncul kriminalitas,” ungkapnya.

Karena itu, ia sangat mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal Investasi minuman beralkohol. “Hal ini menjadi perbincangan hangat di manapun. Tapi kita bersyukur bahwa Perpres Investasi Minuman Beralkohol sudah dicabut Presiden,” ujar Makmur.

Mantan bupati Berau dua periode ini pun meminta masyarakat Kaltim, khususnya Kabupaten Berau bisa menjauhi miras. “Pemerintah kabupaten (Pemkab) juga bisa melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang bahaya miras. Pihak kepolisian juga bisa tegas terhadap pengedaran miras, karena sudah ada larangannya,” tandasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X