Kasus Penjualan Aset PT BPL, Polisi Periksa Pemegang Saham

- Kamis, 4 Maret 2021 | 20:31 WIB
Amir Asran
Amir Asran

TANJUNG REDEB - Penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (PT BPL) berujung pelaporan ke polisi. Sebab, Ketua Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal Amir Asran, tak menyangka dirinya sampai mendapat panggilan polisi untuk dimintai keterangan mengenai penjualan aset PT BPL.

Saat ditemui di Mapolres Berau, baru-baru ini, Amir menjelaskan, PT BPL merupakan perusahaan konsorsium dari tiga pemegang saham. Yakni 15 persen milik Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal, 10 persen milik Yayasan Karya Bhakti Berau, dan 75 persen milik PT Yahoodata Mediatama. Namun, sebagai salah satu pemegang saham, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penjualan aset perusahaan yang berujung pelaporan di polisi. “Makanya saya kaget pas dapat panggilan polisi,” katanya kepada Berau Post.

Makanya, dirinya menduga Direktur Utama PT BPL Andiko Wibisono, sebagai oknum yang menjual lahan perusahaan seluas 500 hektare ke salah satu perusahaan yang ada di Berau medio 2015-2016, tanpa sepengetahuan seluruh pemegang saham.

Amir Asran menjelaskan, yayasan yang dipimpinnya sebagai salah satu pemegang saham, sama sekali tidak mengetahui proses penjualan aset tanah PT BPL tersebut. Bahkan, yayasan yang anggotanya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, turut dimintai keterangan oleh polisi terkait penjualan aset tanah PT BPL kepada masyarakat. “Padahal kami tidak dilibatkan sama sekali saat penjualan aset tanah itu,” katanya kepada Berau Post.

Dia menjelaskan, lahan di kawasan Prapatan tersebut, mulanya diperuntukkan untuk pembangunan kota satelit. Sebab, sebagian lahan yang menjadi aset tersebut, juga berada dalam konsesi salah satu perusahaan pertambangan. Sehingga pihak perusahaan mengajak pihaknya untuk membentuk konsorsium, yang selanjutnya bekerja sama dengan perusahaan batu bara tersebut, untuk melakukan pembangunan kota satelit yang dicanangkan. “Tapi, untuk melakukan pembangunan, maka batu bara yang ada di bawahnya harus dikeruk dulu. Baru dibangun kota satelit di situ. Pembangunannya berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Konsep kota satelit, lanjut dia, dicanangkan untuk mengurai titik-titik kepadatan pembangunan. Sebab di kota satelit tersebut, akan dibangun perumahan, perkantoran, pasar, rumah ibadah, sarana olahraga, pelabuhan, hingga helipad. Rencana pembangunan kota satelit tersebut, juga sudah mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD Berau saat itu. 

Sayangnya, lanjut dia, sebelum rencana pembangunan kota satelit tersebut terlaksana, terjadi perubahan pemilik saham dan direksi di perusahaan tambang baru bara yang bekerja sama dengan PT BPL. Perubahan pemegang saham dan direksi tersebut, membuat rencana pembangunan kota satelit berantakan. Bahkan menurutnya, 85 persen saham PT BPL turut dibeli pemilik perusahaan batu bara tersebut. “Tahu-tahu setelah dijual, kami dipanggil ke Jakarta,” katanya.

Kedatangan pihaknya ke Jakarta, untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan yang telah membeli 85 persen saham PT BPL. “Kami diberi tahu kalau BPL sudah dijual,” katanya.

Mengetahui saham mayoritas PT BPL telah dijual, dirinya mempertanyakan 15 persen saham yang dimiliki Yayasan Purna Bakti Praja Batiwakkal. “Saat kami tanya, dari pihak perusahaan itu langsung mengatakan akan membeli juga 15 persen saham yang kami miliki,” ujarnya.

Dari situlah, ujar Amir Asran, Direktur Utama PT BPL Andiko Wibisono, dituding menjual tanah yang menjadi aset PT BPL. Sebab setelah dirinya kembali dari Jakarta, semua surat-surat tanah yang menjadi aset perusahaan, telah diambil dan diserahkan kepada perusahaan yang membeli PT BPL. “Yang mengambil surat-surat tanah itu Pak Andiko, ada tanda terimanya sama kami. Tapi sampai sekarang ini, kami tidak pernah dibayar,” ungkapnya.

Bahkan Amir turut menduga, penjualan aset tanah milik PT BPL, tidak sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan yang membeli saham BPL tersebut. Tapi diduganya, ada beberapa surat tanah yang dijual ke pihak lain. Yang akhirnya dijual kembali dari pihak tersebut ke masyarakat. “Makanya kami menduga, ada juga yang dijual ke pihak lain, karena ternyata ada masyarakat yang memiliki surat tanah di kawasan itu (aset tanah PT BPL) melapor ke polisi dan akhirnya kami ikut diperiksa. Ini yang membuat kami makin keberatan, turut dibawa-bawa urusan polisi,” ungkapnya.

Dituding demikian, Andiko membantahnya. Dijelaskannya, penjualan saham PT BPL bukanlah kehendak dirinya. Sebab dirinya hanya sebagai direksi di perusahaan itu.

Dia menjelaskan, pada medio 2015-2016, PT BPL memang sangat membutuhkan dana. Sebab sepanjang 2014, PT BPL sudah tidak punya penghasilan. Sementara beban operasional perusahaan yang menjadi kontraktor pertambangan tersebut terus berjalan.

Dari kondisi itu, dirinya sebagai pimpinan perusahaan tersebut, mengambil langkah untuk meminjam dana dan menjual aset perusahaan, bahkan termasuk aset pribadinya untuk membantu membiayai operasional perusahaan. “Makanya kami menjual tanah yang menjadi aset perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak,” katanya saat ditemui di Polres Berau.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X