Genjot PAD dari Pajak

- Minggu, 7 Maret 2021 | 20:22 WIB
SOSPER: Ketua DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Pajak Daerah, kemarin (6/3).
SOSPER: Ketua DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Pajak Daerah, kemarin (6/3).

TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang pajak Daerah, Sabtu (6/3) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Berau, di aula Hotel Pulau Derawan, Tanjung Redeb. Sosialisasi ini dihadiri beberapa narasumber, salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Syamsul Abidin.

Makmur mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan. Menurutnya, dengan banyaknya sumber pajak didukung kemauan masyarakat tertib pajak, maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu kita ketahui PAD kita saat ini cukup dominan dari pajak. Saya bersyukur bahwa Kaltim sangat bagus sekali walaupun belum memenuhi 50 persen, paling tidak sekarang PAD dari sektor pajak sudah menyentuh angka 39 persen,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk tertib membayar pajak. Pasalnya, dirinya memiliki target 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim bersumber dari pajak. “Bayangkan di daerah-daerah tertentu itu hanya 10 persen saja. Kita sudah mencapai 39 persen PAD dari pajak, bahkan bila perlu ke depan kita bisa mengandalkan pajak saja,” jelas Makmur.

“Sekarang ini kita sudah berupaya untuk mendekatkan pelayanan-pelayanan. Karena sejauh ini yang menjadi alasan masyarakat masih acuh terhadap pajak adalah jauhnya akses transaksi,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan gencarnya sosialisasi pajak daerah, maka ke depan PAD bisa mengalami peningkatan. “Saat ini masyarakat hanya perlu diberi arahan. Karena saya yakin masyarakat sudah sangat pintar dan sadar akan kewajibannya,” jelasnya.

Mantan Bupati Berau dua periode itu juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota bisa membantu legislatif menyosialisasikan perda tertang pajak daerah. Pasalnya, dengan adanya kegiatan tersebut maka yang akan menikmati hasilnya adalah pemerintah kabupaten. “Bantu kami dalam sosialisasi ini. Karena ini untuk kepentingan kita semua. Jika satu daerah mendapatkan PAD yang tinggi, maka tidak menutup kemungkinan ke depan semuanya akan mudah,” tandasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X