TANJUNG REDEB – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau telah menjalankan sistem terpadu yang dijalankan Pemerintah Pusat. Yaitu sistem aplikasi bernama SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat).
Keberadaan aplikasi tersebut, bertujuan memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Terkait kinerja pegawai dan kesalahan prosedur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Berau.
Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informasi, Diskominfo Berau, Mega Hadiyaty mengatakan, sistem tersebut bermaksud agar pengaduan masyarakat bisa cepat dan terkoodinasi dengan baik. Sehingga bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Jadi jika masyarakat ingin melaporkan dan melakukan pengaduan, dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/3). SP4N LAPOR sudah berjalan sejak 2020. Namun, keaktifan seluruh OPD menggunakan sistem program tersebut mulai dilakukan sejak tahun 2021.
Untuk laporan atau pengaduan yang masuk. Dirinya menjelaskan, tidak bisa diterima secara mentah. Karena pengadu mesti melampirkan foto atau video untuk mempertegas aduannya tersebut.
“Kami hanya bertugas menyampaikan kepada OPD yang bersangkutan,” katanya. Apabila dinyatakan lengkap, OPD terkait pun langsung dipanggil untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
Pengaduan lewat aplikasi SP4N LAPOR ini, diterangkan Mega, lebih cepat dan mudah. Dibandingkan saat masih menggunakan surat.
“Jika menggunakan surat, masyarakat perlu menunggu agar surat tersebut sampai kepada OPD terkait. Namun, jika mengadu di sistem tersebut, otomatis akan masuk langsung ke pusat dan OPD yang bersangkutan,” terangnya. (*/adf/arp)