Proses Hukum Jadi Opsi Terakhir

- Senin, 8 Maret 2021 | 20:05 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

TANJUNG REDEB – Proses hukum yang dipilih pengusaha Berau Frijanto untuk menyelesaikan persoalan jual-beli lahan dengan oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, disebut sebagai pilihan terakhir.

Pasalnya, ujar kuasa hukum Ferijanto, Burhanuddin, pelaporan ke Polres Berau yang dilakukan kliennya, karena komunikasi yang dibangun dengan Js untuk menyelesaikan persoalan, tak pernah berujung penyelesaian. “Makanya, langkah hukum ini merupakan langkah terakhir yang diambil klien kami,” katanya kepada Berau Post kemarin (7/3).

Dia menjelaskan, pembelian lahan seluas 36.000 M2 yang dilakukan kliennya pada 2016 silam, memang didorong rasa percaya kepada Js. Karena kliennya dengan Js memang sudah berteman cukup lama. Sehingga ketika ditawarkan untuk membeli lahan, kliennya tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Karena memang sangat percaya,” terangnya.

Terlebih, terlapor juga berstatus anggota DPRD Berau. Sehingga kliennya langsung melakukan pembayaran walau belum menerima surat tanah sebagai bukti kepemilikan lahan. “Bahkan dijanjikan keuntungan (kenaikan harga tanah, red) setelah tiga bulan. Karena akan ada kegiatan pembangunan,” terangnya.

Namun memasuki tahun 2017, kliennya pun mulai meminta surat tanah yang tak kunjung diserahkan Js. Bahkan menyuruh salah satu orang kepercayaannya untuk mengecek rencana pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, seperti informasi yang sebelumnya diterima dari Js. “Ternyata tidak ada rencana itu, dan surat tanah masih atas nama orang lain,” terangnya.

Pihaknya pun melakukan pengecekan lapangan yang kemudian menemukan fakta bahwa di atas tanah yang dibeli, masih dikuasai orang. Bahkan sudah ada yang dikaveling. “Setelah itu kami coba komunikasikan, sampai akhirnya melayangkan somasi. Tapi tidak dijawab. Makanya upaya hukum yang dilakukan saat ini, adalah pilihan terakhir yang diambil klien kami,” jelas Burhanuddin.

Pihaknya pun mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. Kami yakin polisi netral dalam menangani laporan kami, dan meyakini kalau kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Js tidak menampik telah melakukan penjualan lahan kepada Ferijanto. Js pun mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait laporan mengenai penjualan lahan tersebut. “Sebagai warga negara yang baik, kami sangat menghormati proses hukum yang ada di kepolisian,” katanya kepada Berau Post, Minggu (6/3).

Dalam kesempatan itu, Js turut menjelaskan awal mula proses jual-beli yang dilakukan. Sebelum melakukan penjualan tanah ke Ferijanto, Js terlebih dahulu membeli lahan milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) melalui Direktur Utama PT BPL Andiko. Dalam prosesnya, Andiko melakukan penjualan tanah tersebut melalui Andi Widia. Namun dalam proses balik nama atas tanah yang dibeli, Js kemudian menawarkannya kepada Ferijanto. Js pun mengakui, telah mencapai kesepakatan jual-beli tanah dan telah menerima pembayaran dari Ferijanto senilai Rp 1,5 miliar.

Sayang, diakuinya, saat mengurus balik nama atas tanah tersebut, terjadi persoalan karena ada masyarakat yang turut menduduki lahan yang dimaksud. “Itu juga sementara kami urus, supaya kami bisa menyelesaikan proses jual-beli dengan Pak Amben (sapaan akrab Ferijanto),” ujarnya.

Yang pasti, ujar Js, pihaknya sangat menginginkan persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami sangat ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Apakah memang saya harus mengembalikan uang pembayaran atau menyelesaikan persoalan balik nama tanahnya, akan kami lakukan,” ujarnya.

Sebab diakuinya, sebelum persoalan ini terjadi, dirinya mengaku sudah berteman sejak lama. Dan selama masa pertemanan itu, baru pada persoalan penjualan tanah tersebut yang membuat komunikasi keduanya terputus.

“Makanya, walaupun persoalan ini sudah masuk ke jalur hukum, saya secara pribadi sangat mengharapkan sekali hubungan silaturahmi kami tetap terjalin baik. Maksudnya, saya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi jangan sampai itu turut memutus silaturahmi kami,” ungkapnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X