Pembelian Tanah Terkait Proyek Freeway

- Selasa, 9 Maret 2021 | 20:03 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

TANJUNG REDEB – Proses penyidikan mengenai penjualan lahan yang menjadi aset PT Borneo Prapatan Lestari (BPL), masih bergulir di Polres Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau Feri Samodra, menyebut penyidikan yang dilakukan juga sejalan dengan instruksi kapolri terkait mafia tanah. Namun dirinya belum bersedia memberikan banyak komentar, karena pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan.

Diketahui, persoalan tersebut turut melibatkan oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, yang dilaporkan pengusaha Berau Farijanto karena kasus jual-beli lahan. Dua objek lahan yang dijual Js seluas 36.000 M2, masuk dalam aset PT BPL. Kemudian dijual kepada Farijanto seharga Rp 1,5 miliar pada tahun 2016. 

Menurut Burhanuddin, kuasa hukum Farijanto, pembelian lahan tersebut diduga juga berkaitan dengan rencana Pemkab Berau menyelesaikan pembangunan jalan bebas hambatan atau freeway. Jalan yang akan menghubungkan Bandara Kalimarau hingga kawasan Singkuang.

Proyek yang sudah dimulai sejak 2014 silam, dibagi menjadi tiga segmen, namun sampai sekarang tak kunjung selesai. Salah satu penyebabnya, karena persoalan pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas.

Itu juga yang disebutnya sebagai salah satu janji dari Js ketika menjual lahan ke kliennya. Bahwa dalam kurun tiga bulan, kliennya bisa mendapat keuntungan hingga Rp 800 juta karena lahan yang dibeli masuk dalam rencana pembebasan untuk proyek jalan. “Bahkan tanpa perlu balik nama sudah untung,” ujar Burhanuddin, kemarin (8/3).

Namun karena tak terealisasi, pada Desember 2017 pihaknya mendesak Js untuk melakukan balik nama surat tanah. Dari Andi Widia selaku perwakilan PT BPL ke Farijanto.

Upaya balik nama, lanjut dia, memang dilakukan Js. Namun akhirnya menyerah karena Direktur Utama PT BPL Andiko dan Andi Widia yang berdomisili di Jakarta tak bisa ditemui. Ketika Js menyerah untuk mengurus balik nama, kliennya mengutus salah satu rekannya berkoordinasi dengan Js, untuk membantu pengurusan balik nama. Saat rekan kliennya mencoba menemui Andiko maupun Andi Widia di Jakarta, tetap selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dari Js. “Tapi tetap juga menemui jalan buntu,” ungkapnya.

Karena tak kunjung bisa melakukan balik nama, rekan kliennya tersebut akhirnya mendesak Js. Namun dari Js, malah diminta mengurus verifikasi lahan yang rencananya masuk dalam kegiatan pembebasan proyek freeway ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.

“Bayangkan, dengan kondisi surat tanah yang belum balik nama, kami disuruh ke PU. Salah kaprah dong, masa belum balik nama, kami yang disuruh verifikasi. Makanya setelah itu klien kami terus mendesak Js,” kelas dia.

Karena tak terealisasi, pihaknya pun melakukan pengecekan ke kedua objek lahan yang tela dibeli. Bahkan ketika melakukan pengecekan bersama penyidik Polres Berau, pihaknya tak juga mengetahui titik lahan yang dimaksud. “Malah yang bersangkutan sendiri mengaku tidak tahu persis di mana lokasi tanahnya. Ini sangat lucu, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD Berau, bisa membeli tanah dengan harga yang tergolong mahal yang ternyata aset perusahaan, tapi tidak mengecek dulu di mana letak tanah tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Js memang tidak menampik laporan tersebut. Js pun mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Sebagai warga negara yang baik, kami sangat menghormati proses hukum yang ada di kepolisian,” katanya kepada Berau Post, Sabtu (6/3).

Dalam kesempatan itu, Js turut menjelaskan awal mula proses jual-beli yang dilakukan. Sebelum melakukan penjualan tanah ke Farijanto, Js terlebih dahulu membeli lahan milik PT BPL melalui Direktur Utama PT BPL Andiko. Dalam prosesnya, Andiko melakukan penjualan tanah tersebut melalui Andi Widia. Namun dalam proses balik nama atas tanah yang dibeli, Js kemudian menawarkannya kepada Farijanto. Js pun mengakui, telah mencapai kesepakatan jual-beli tanah dan telah menerima pembayaran dari Farijanto senilai Rp 1,5 miliar.

Sayang, diakuinya, saat mengurus balik nama atas tanah tersebut, terjadi persoalan karena ada masyarakat yang turut menduduki lahan yang dimaksud. “Itu juga sementara kami urus, supaya kami bisa menyelesaikan proses jual-beli dengan Pak Amben (sapaan akrab Farijanto),” ujarnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X