Lanjutkan Edaran Bupati

- Rabu, 17 Maret 2021 | 20:54 WIB
CARI SOLUSI: DPRD bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih, menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh penambang pasir, kemarin (16/3).
CARI SOLUSI: DPRD bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih, menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan buruh penambang pasir, kemarin (16/3).

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, memutuskan melanjutkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 180 /32/HK/I/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di wilayah Kabupaten Berau. Dilanjutkannya surat edaran tersebut setelah pemkab bersama DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat dengan para buruh penambang pasir di Kabupaten Berau, Selasa (16/3).

Diketahui surat edaran tersebut terkait diskresi bagi penambang pasir untuk melakukan aktivitasnya di alur sungai yang dikeluarkan oleh bupati terdahulu, Agus Tantomo, pada 26 Januari 2021 lalu.

Ketua Lembaga Lingkungan Hidup Indonesia (L2HI) Supardi, selaku perwakilan penambang pasir, mengatakan dengan terbitnya surat edaran bupati tersebut seharusnya buruh penambang pasir aman melanjutkan pekerjaan mereka seperti semula. “Menurut saya silakan saja melakukan kegiatan seperti semula dengan ketentuan bahwa dalam proses kegiatannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, percepatan pembangunan yang sangat tergantung dengan ketersediaan material pasir dan galian C menjadi pertimbangan saat ini. Sementara para pekerja penambang pasir yang dilarang mengelola arealnya telah menimbulkan banyak kelangkaan material. “Kondisi ini tentu akan menghambat pembangunan. Karena itu kami minta jalan keluarnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, selama ini surat edaran bupati sebelumnya mengenai diskresi bagi para penambang pasir untuk beroperasi belum dicabut. Karena itu, surat edaran ini bisa digunakan untuk membantu masyarakat. 

“Memang pada surat edaran tersebut pasti ada kekurangan. Tapi surat edaran itu bersifat sementara sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang resmi. Dan masyarakat juga ada kesempatan untuk mengurus izin aktivitas penambangannya,” jelas Madri Pani.

Dikatakannya, belakangan ini aktivitas penambangan pasir di alur sungai terhenti karena terkendala izin. Sementara untuk mengurus izin, mereka kesulitan karena kewenangannya kini diambil alih Pemerintah Pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga seluruh izin galian C dialihkan ke pusat. Namun permasalahannya, untuk mengurus izin, mereka juga masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah ini.

Ia juga meminta semua pihak terlebih dahulu menyosialisasikan terkait Undang-Undang yang mengatur galian C. Karena menurutnya, tidak semua masyarakat paham aturan tersebut. Madri Pani juga berharap bupati bisa membantu mencari solusi untuk memikirkan nasib warga Berau yang bergantung pada penambangan pasir. “Kami harap bupati bisa melanjutkan surat edaran sebelumnya sembari melakukan beberapa revisi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan akan menggelar pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda) untuk mencari solusi dan kejelasan masalah penambangan pasir di wilayah Kabupaten Berau. Namun untuk solusi sementara, Sri Juniarsih memutuskan melanjutkan surat edaran bupati sebelumnya, yakni SE Nomor 180 /32/HK/I/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan batuan (Galian C) di wilayah Kabupaten Berau. 

“Edaran ini akan saya lanjutkan,” tegasnya. “Tapi Ini bersifat sementara. Kami akan menggelar rapat lanjutan,” imbuhnya.

Menurut bupati, dengan menyetop aktivitas penambangan pasir, dampaknya pembangunan di Kabupaten Berau juga ikut terhambat. Sebab sejauh ini material pasir cukup langka sejak aktivitas penambangan pasir dihentikan. “Saya bersama wakil bupati serta Ketua DPRD Berau siap pasang badan untuk masyarakat,” tegasnya. (hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X