Pedagang Sabu di Merancang Ulu Dibekuk

- Rabu, 17 Maret 2021 | 21:05 WIB
DIAMANKAN: Polisi telah mengamankan RA serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
DIAMANKAN: Polisi telah mengamankan RA serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya.

GUNUNG TABUR – Personel Polsek Gunung Tabur kembali mengamankan satu pedagang narkotika jenis sabu di Kampung Merancang Ulu, berinisial RA (28) pukul 08.00 Wita, Sabtu (13/3) lalu.

Pengungkapan bisnis terlarang ini disebut Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Gunung Tabur Tatok Tri Haryanto, berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakukan RA.

Setelah berhasil mendapatkan bukti yang cukup kuat, jajarannya langsung menangkap pelaku di rumah mertuanya. Dari situ, tim kembali menggiring RA pergi ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Di rumah RA, personel Polsek Gunung Tabur menemukan kotak kaleng rokok yang di dalamnya terdapat 16 poket kecil, satu poket sedang, dan satu poket besar sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Totalnya seberat 5,7 gram. Setelah mendapatkan barang bukti itu, RA langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, RA disangkakan pasal 114 ayat (1)  dan atau  pasal 112 ayat (1) atau  Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Hal ini diharapkannya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak terlibat dengan barang terlarang itu. Polisi ditegaskan Totok, tidak akan tebang pilih dalam menindak siapa saja yang berani melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Jangan sekali-kali menyentuh barang itu (Narkoba, red). Karena, jika kita sudah masuk zona itu akan sangat susah untuk keluar,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X