19 Pelanggar Prokes Disanksi

- Jumat, 19 Maret 2021 | 20:16 WIB
DITINDAK: Salah seorang pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak petugas saat operasi yustisi, kemarin (18/3).
DITINDAK: Salah seorang pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak petugas saat operasi yustisi, kemarin (18/3).

TANJUNG REDEB - Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Berau kembali menggencarkan operasi yustisi penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan. Pada hari pertama operasi yustisi, Kamis (18/3), tim memberikan sanksi administrasi kepada 19 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Iramsyah, mengatakan operasi yustisi ini digelar pada pukul 08.00 Wita hingga 10.00 Wita. Kemudian dilanjutkan pukul 16.00 hingga 18.00 Wita. Kegiatan hari ini (kemarin, Red) menyasar pusat keramaian. Seperti kawasan tepian Jalan Pulau Derawan, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan kuliner di sekitar Taman Sanggam, dan Jalan Teuku Umar. “Iya fokus di empat lokasi itu dulu,” ujarnya, kemarin (18/3).

Sementara pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring, langsung diberi sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Iramsyah mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Bumi Batiwakkal, serta langkah untuk menegakkan peraturan bupati dan instruksi Gubernur Kaltim. “Nanti setiap oerasi lokasinya berbeda-beda,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker saat keluar rumah. “Saya lupa tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Apalagi tujuan saya dekat dari rumah,” kata pria yang tak ingin namanya dikorankan ini.

Ia mengaku sanksi yang diberikan kepada dirinya menjadi pelajaran agar lebih mematuhi protokol kesehatan. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X