Polisi Sudah Periksa 12 Saksi

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 20:07 WIB
AKP Fery Samodra
AKP Fery Samodra

TANJUNG REDEB - Proses hukum kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) pada tahun 2016 lalu terus bergulir. Kemarin (19/3), jajaran Satreskrim Polres Berau pun melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Samodra, mengatakan bahwa gelar perkara kedua ini dilakukan sesuai dengan prosedur dengan mengundang pihak pelapor maupun terlapor. “Kami mengundang terlapor dan pelapor. Kemudian kami gelar internal,” kata Feri.

Pada kasus yang menyeret nama oknum anggota DPRD Berau berinisial Js itu, pihak penyidik masih terus melengkapi beberapa bukti secara administrasi sebelum statusnya ditingkatkan. “Kami masih melengkapi beberapa kelengkapan administrasi karena sudah masuk proses penyelidikan. Jadi Js statusnya masih terlapor atau terperiksa,” jelas Feri.

Diakuinya, sejauh ini telah memeriksa sebanyak 12 saksi, baik dari pelapor dan terlapor. Bahkan, pihaknya melakukan jemput bola terhadap saksi yang tidak bisa hadir di Polres Berau. “Jadi tunggu saja, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Burhanuddin selaku kuasa hukum Farijanto, pengusaha Berau yang turut membeli lahan aset PT BPL, mengatakan bahwa dalam gelar perkara kedua ini, pihaknya sudah memberikan semua bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik. Meskipun hasilnya belum dirilis, namun ia berharap agar ada perubahan status dari terperiksa menjadi tersangka.

Namun pihaknya juga tetap menghormati seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Tetap kita hormati dan kita ikuti seluruh prosesnya. Apapun keputusan penyidik tetap kami hormati,” tegasnya.

Sementara itu, Ramlan Asri selaku kuasa hukum Js sebagai pihak terlapor mengatakan, gelar perkara kedua ini tidak terlalu signifikan karena terbatas waktu. “Saya anggap itu bukan gelar, tidak sempat ada diskusi dan kesimpulan,” ujarnya.

Namun dikatakannya, pihak penyidik menyampaikan bahwa kasus ini ada unsur penipuan. Namun Ramlan menegaskan, kliennya tidak melakukan penipuan, karena objek tanah yang dijual ada alias tidak fiktif. Karena itu, Ramlan menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya saat ini bukan penipuan seperti yang disangkakan oleh pelapor.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2016, tanah tersebut tidak ada masalah dan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa surat tersebut cacat hukum. “Di mana unsur penipuannya. Klien kami membeli lahan tersebut dari PT BPL secara hukum yang sah. Itu sudah diakui dan telah diperiksa. Yang diperjualbelikan itu dengan luas 36.000 M2 dengan tiga surat,” bebernya.

Ramlan menjelaskan, permasalahan jual beli lahan ini berawal dari rasa pertemanan, persaudaraan dan kepercayaan antara kliennya dengan pelapor. Bahkan untuk menyelesaikan masalah ini, kliennya sempat tiga kali mendatangi pelapor untuk bicara secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons. “Akhirnya jual beli ini mencuat sampai ke ranah hukum,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika dilihat dari kacamata hukum perdata, kliennya memang ingkar janji terhadap pelapor. “Tapi itu karena ada masalah lokasi, dan surat dari yang mengakui lahan tersebut masih surat baru,” ujarnya. “Karena itu saya yakin, ini kasus perdata bukan pidana,” imbuhnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X