Ada 33 WNA di Berau yang Pegang Izin Tinggal

- Minggu, 21 Maret 2021 | 20:01 WIB
Misnan
Misnan

TANJUNG REDEB – Keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kabupaten Berau, diakui Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan, belum bisa terkontrol sepenuhnya. Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan patroli dan mencari informasi terkait keberadaan WNA.

Menurutnya, dari data yang dihimpun di awal 2021, ada sebanyak 33 WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Untuk mengontrol keberadaan WNA, dia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan penginapan di Berau untuk segera melaporkan ke Imigrasi jika ada WNA yang menginap.

Misnan menegaskan bahwa pihak hotel bisa kena pidana jika tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka. Hal ini tertuang pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Jika ada WNA yang menginap itu bisa dilaporkan kepada kami. Jika tidak, bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 25 juta,” katanya.

Selain pengelola perhotelan, warga yang membolehkan WNA tinggal atau menginap di rumahnya wajib melaporkan hal itu ke Kantor Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk mengontrol WNA yang masuk dan keluar Berau. Selain itu, bagi masyarakat yang berada di pesisir Berau jika mengetahui ada WNA dari negara tetangga yang melewati batas, itu juga bisa langsung dilaporkan agar pihaknya bisa melakukan penindakan.

“Karena sejauh ini yang banyak terjadi adalah penangkapan manusia perahu, jika ada yang melihat untuk segera melapor ke kami. Jika jauh maka bisa berkoordinasi bersama pihak kepolisian,” ujarnya.

“Kami juga selalu mendata setiap perusahaan yang mendatangkan WNA yang bekerja,” lanjutnya.

Dirinya akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk selalu bersinergi bersama Imigrasi. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Saya masih baru dan saya akan mempelajari hal apa yang masih menjadi problem di kantor imigrasi,” lanjutnya.

“Intinya saling kerja sama dan koordinasi. Kami tidak ingin ada WNA masuk wilayah Berau tanpa tujuan yang jelas, dan ini juga kami lakukan untuk keamanan kita semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polsek Maratua, Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb hingga Koramil 0902/08 Maratua, menggelar patroli WNA di Wilayah pulau Berau, Kapolsek Maratua, Iptu Gideon Tarigan mengatakan, giat patroli yang dilakukan tim gabungan ini perihal giat intelijen dan pro yustisi Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb.

Ia bersama tim gabungan, menggelar patroli pengawasan orang asing atau Pora di beberapa resort di wilayah Kecamatan Maratua. Mulai dari Pulau Nabucco (Cocoa Virgin Dive And Resort), Pulau Bakungan (Nunukan Dive And Resort), Maratua Blue Resort hingga Bien Venue Jade Homestay.

"Tim berhasil menemukan sejumlah orang asing atau bule yang berada di Nabucco Resort, serta 46 botol miras jenis Wine dengan kadar alkohol 36 persen," katanya.

Mendapati itu, pihaknya pun mengamankan 46 botol miras ke Mapolsek Maratua untuk diproses lebih lanjut. Dengan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, mengenai dokumen yang dimiliki para WNA, Tarigan menyebut tak ada masalah dan lengkap. "Kegiatan Imigrasi Tanjung Redeb ini bagian dari bidang intelijen dan pengawasan orang asing, terkait dokumen keimigrasian,” jelasnya.

“Selama kegiatan, tidak banyak WNA yang ditemukan karena situasi masih pandemi Covid-19. Serta aturan pemerintah yang masih menutup kunjungan wisatawan dari luar negeri dan tidak ditemukan adanya hal menonjol yang mencurigakan," sambungnya lagi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X