Belum Lengkap, Berkas Kasus Pembacokan Dikembalikan

- Rabu, 24 Maret 2021 | 20:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Berkas kasus pembacokan di Kecamatan Segah, dengan tersangka Am (24), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Danang Laksono Wibowo, mengakui berkas tersebut telah diterima sepekan lalu. 

Namun, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata berkas kasus pembacokan yang menewaskan korbannya yakni Al (25), dianggap belum lengkap, baik syarat formil dan materiil. Sehingga berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. 

“Kalau tidak ada halangan minggu ini akan kita kembalikan. Karena setelah kami periksa, ada beberapa berkas yang kurang,” katanya, kemarin (23/3).

Karena itu, pihaknya pun akan menunggu berkas kasus tersebut dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Setelah kita kembalikan maka kita menunggu tim penyidik untuk melengkapi dan dikembalikan ke Kejasaan,” katanya.

Seperti diketahui, Am ditangkap jajaran Satreskrim Polres Berau pertengahan Februari lalu di Kecamatan Segah, lantaran membacok rekannya sendiri berinisial Al (25) hingga tewas. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, mengatakan pelaku nekat membacok korban karena tersinggung. 

Awalnya, pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 800 ribu. Kemudian korban mendatangi mes pelaku di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah Selasa (16/2). Saat itu korban mengembalikan uang kepada pelaku dengan cara dilempar dan membawa sebilah parang. “Korban melempar pelaku dengan parang dan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung,” jelasnya, Rabu (17/2).

Karena tersinggung dengan perlakuan korban, pelaku kemudian masuk ke dalam mes karyawan mengambil sebilah parang. Pelaku pun menghajar korban membabi-buta hingga menyebabkan beberapa luka robek di tubuh korban. Bahkan lengan kiri korban nyaris putus terkena sabetan parang. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menolong korban. Namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Selain membuat korban meninggal dunia, pelaku juga melukai teman korban. Teman korban mengalami luka di bagian punggungnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, selepas membunuh korban, pelaku sempat kabur ke area perkebunan sawit. “Namun pada pagi hari kembali ke rumahnya dan diamankan oleh anggota tanpa perlawanan,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X