Kartu Kredit Pemerintah: Antara Harapan dan Tantangan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 20:01 WIB
Zulkifli Putra Hamanku
Zulkifli Putra Hamanku

Jika kamu ingin dunia berubah, jadilah perubahan itu sendiri.” (Mahatma Gandhi, politikus India 1869 – 1948)

Demikian kalimat bijak yang diutarakan oleh Mahatma Gandhi, tokoh terkenal dunia. Kalimat bijak di atas mewakili ratusan kalimat bijak yang mengedepankan akan pentingnya arti sebuah perubahan. Jikalau diperhatikan dengan seksama dari kalimat bijak tersebut ada kalimat kunci yang bisa kita ambil, yaitu perubahan adalah suatu keniscayaan dan kepastian yang mengikuti perkembangan dunia.

Sejak awal milenial perkembangan teknologi di dunia begitu cepat pertumbuhannya dan telah merambah pada seluruh sektor kehidupan manusia. Dalam sistem pembayaran, saat ini sebagian besar negara di dunia telah mengembangkan dan mengimplementasikan sistem pembayaran non tunai yang berbasis pada jaringan teknologi.

Gerakan Nasional Non Tunai

Bank Indonesia yang merupakan otoritas di bidang sistem pembayaran di Indonesia yang tugas dan kewenangannya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sejak tahun 2014 mencanangkan suatu gerakan bertransaksi tanpa menggunakan uang tunai, yang disebut Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

GNNT ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society/LCS) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya.  

Untuk mendukung GNNT pemerintah menggulirkan paket regulasi terkait transaksi non tunai pada belanja negara, baik pada level Peraturan Pemerintah (PP) maupun pada level Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

Paket regulasi tersebut terdiri dari PP Nomor 50 tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP 45 tahun 2013, PMK Nomor 178/PMK.05/2018 (178/2018) tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta PMK Nomor 196/PMK.05/2018 (196/2018) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

PMK 196/2018 pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari PMK 178/2018 di mana terdapat beberapa ketentuan yang mengatur belanja negara dengan mekanisme UP. UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja (satker) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Pengaturan PMK 178/2018 pada dasarnya mengubah dua hal pokok, yaitu tentang besaran nominal UP dan jenis UP. Besaran UP terkecil ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Jenis UP ditambah dari semula hanya dengan tunai menjadi dua jenis UP, yaitu tunai (UP-T) dan kartu kredit pemerintah (UP-KKP), dengan porsi masing-masing adalah 60% (UP-T) dan 40% (UP-KKP). 

Kartu Kredit Pemerintah

Menurut PMK 196/2018, KKP adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

KKP itu tersendiri terbagi menjadi dua, yaitu: 1. KKP untuk keperluan Belanja Barang Operasional serta Belanja Modal, dan 2. KKP untuk keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan.

Instansi pemerintah yang berhak atas penggunaan KKP hanyalah satker yang merupakan unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga (pengguna APBN) dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berhak atas penggunaan KKP.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X