Kasus Penjualan Tanah PT BPL, Oknum Anggota DPRD Berau Tersangka

- Rabu, 31 Maret 2021 | 19:19 WIB
KASUS JUAL BELI LAHAN: Burhanuddin, selaku kuasa hukum Farijanto, menunjukkan peta lokasi tanah yang dibeli kliennya. Sampai saat ini surat-surat tanah belum diterima hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
KASUS JUAL BELI LAHAN: Burhanuddin, selaku kuasa hukum Farijanto, menunjukkan peta lokasi tanah yang dibeli kliennya. Sampai saat ini surat-surat tanah belum diterima hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

TANJUNG REDEB - Oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Berau, Selasa (30/3). Informasi tersebut didapat saat media ini mengonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut kepada pihak pelapor.

Menurut Burhanuddin, kuasa hukum pelapor Farijanto, Js menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan pelapor. 

Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendapat surat pemberitahuan mengenai status Js, dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini akan tetap dikawal hingga persidangan. “Tetap kami kawal. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja maksimal,” kata Burhanuddin.

Disinggung mengenai kemungkinan diselesaikan secara kekeluargaan, Burhanuddin mengaku, keputusan kliennya sudah bulat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Tidak tahu ke depannya, tapi klien saya ingin kasus ini selesai di ranah hukum,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kasus ini berawal dari masalah jual beli lahan yang melibatkan kliennya. Objek lahan itu berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli kliennya mencapai 36.000 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Kliennya membeli dari oknum anggota DPRD Berau berinisial Js.

Namun, dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan kliennya. “Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” jelasnya.

Sebab tak kunjung dilakukan balik nama, pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. “Akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Js, Ramlan Asri menuturkan, dirinya belum mendengar kabar penetapan status kliennya. “Saya belum dapat penetapan tersangkanya,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dengan naiknya kliennya tersebut menjadi tersangka, dirinya akan menempuh jalur hukum, yakni praperadilan. “Ada dua langkah tempuh, tapi untuk saat ini itu dulu (praperadilan),” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X