Bantu Masyarakat yang Bersentuhan Hukum

- Minggu, 4 April 2021 | 19:32 WIB
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Sabtu (3/4).
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Sabtu (3/4).

TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi ini dilaksanakan di Lamin Adat Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Sabtu (3/4).

Dikatakan Makmur, sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah. Karena di dalam perda ini diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum. Melalui sosialisasi ini, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Apalagi saat ini menurutnya sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. “Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi Susanti, menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, yang sudah memberikan pemahaman kepada warganya. Dengan adanya pemahaman terkait perda ini, lanjutnya, ternyata masyarakat juga memiliki pembelaan terkait permasalahan hukum.

“Perda ini sangat membantu masyarakat. Karena saat ini memang banyak permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tapi dari masyarakat berpikir untuk membawa ke ranah hukum karena terkait biaya. Jadi dengan sosialisasi ini, masyarakat sudah tahu langkahnya seperti apa,” jelasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X