Amankan 58 Botol Miras

- Selasa, 6 April 2021 | 20:14 WIB
DIAMANKAN: Pelaku IP bersama puluhan botol miras yang diamankan jajaran Polres Berau pada Jumat (2/4) lalu.
DIAMANKAN: Pelaku IP bersama puluhan botol miras yang diamankan jajaran Polres Berau pada Jumat (2/4) lalu.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa izin edar. Kali ini, penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Bugis, Jumat (2/4) lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu, Suradi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan warga untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku yang berinisial IP warga Tanjung Redeb ini, diamankan di kediamannya saat sedang menjual miras.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merek. Pelaku juga tidak memiliki izin dari pejabat berwenang,” ujar Suradi, Senin (5/4). Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan 58 botol miras dengan berbagai merek

Akibat perbuatannya, IP pun langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk diminta keterangan. Dan terancam dikenai pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suradi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Sebab, selain merusak kesehatan, pihak yang mengonsumsi pun bisa hilang kesadaran diri dan melakukan tindakan kriminalitas.

“Minuman keras itu bisa membuat tidak sadar. Tindakan yang dilakukan juga bisa terjerumus ke arah kriminal,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X