TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras) tanpa izin edar. Kali ini, penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Bugis, Jumat (2/4) lalu.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu, Suradi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan warga untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku yang berinisial IP warga Tanjung Redeb ini, diamankan di kediamannya saat sedang menjual miras.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merek. Pelaku juga tidak memiliki izin dari pejabat berwenang,” ujar Suradi, Senin (5/4). Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan 58 botol miras dengan berbagai merek
Akibat perbuatannya, IP pun langsung diamankan ke Mapolres Berau untuk diminta keterangan. Dan terancam dikenai pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suradi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Sebab, selain merusak kesehatan, pihak yang mengonsumsi pun bisa hilang kesadaran diri dan melakukan tindakan kriminalitas.
“Minuman keras itu bisa membuat tidak sadar. Tindakan yang dilakukan juga bisa terjerumus ke arah kriminal,” tandasnya. (aky/arp)