Tiga Bulan, 213 Perkara Perceraian Diajukan

- Selasa, 6 April 2021 | 20:16 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terjadi penurunan angka perceraian di tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana pada 2019 jumlah pengajuan cerai gugat dan cerai talak berjumlah 627 perkara. Sementara pada tahun 2020, turun menjadi 595 perkara.

Menurut Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Berau, Muhammad Arsyad, terjadi penurunan sekitar 32 perkara antara tahun 2019 dengan 2020. Penurunan ini tak terlepas dari adanya pembatasan penerimaan perkara, karena dikhawatirkan akan terlalu banyak pengajuan perkara yang masuk.

“Tahun lalu ada dari edaran Mahkamah Agung untuk membatasi penerimaan, supaya mengurangi risiko penumpukan orang di sini,” katanya kepada Berau Post, Senin (5/4).

Meski begitu, pada tahun ini ia menyebut jumlah pengajuan perkara kepada pihaknya mulai meningkat lagi. Bahkan, hingga Maret lalu, pihaknya mencatat sebanyak 213 perkara sudah diterima.

“Sekarang sudah mulai normal kembali. (Pengajuan perkara,red) yah lumayan banyak, baru sampai Maret kemarin aja kami sudah menerima 213 perkara,” terangnya. Di mana rata-rata dalam satu hari terdapat 5 perkara yang masuk.

“Tahun lalu mungkin sehari kadang tidak sampai lima. Tetapi saat normal kembali, kalau di rata-ratakan itu sehari bisa sampai 5 pengajuan perkara,” sambung Arsyad.

Meningkatnya pengajuan perkara perceraian ini, disebabkan oleh beragam faktor. Salah satunya faktor ekonomi yang menyebabkan pertengkaran bagi pasangan yang menikah. “Latar belakang perceraian ini juga terjadi dari beragam faktor, seperti gangguan pihak ketiga, faktor ekonomi, tindak kekerasan, terjerat hokum hingga narkoba,” tandasnya. (*/ssn/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X