Dua Kali Mediasi, Belum Ada Kesepakatan

- Rabu, 7 April 2021 | 18:59 WIB
TUNTUT PESANGON: Massa dari DPC FBI Berau saat mendatangi kantor BFI Finance, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, kemarin (6/4). Mereka menuntut pembayaran pesangon dua karyawan yang di-PHK.
TUNTUT PESANGON: Massa dari DPC FBI Berau saat mendatangi kantor BFI Finance, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, kemarin (6/4). Mereka menuntut pembayaran pesangon dua karyawan yang di-PHK.

TANJUNG REDEB - Puluhan massa dari Dewan Perwakilan Cabang Forum Buruh Indonesia (DPC-FBI) Berau, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor BFI Finance Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Selasa (6/4). Aksi ini buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap dua karyawan BFI Finance.

Ketua DPC FBI Berau, Suyadi mengatakan, pihaknya menuntut pembayaran pesangon dua orang pekerja BFI Finance Berau yang di-PHK. Kedua karyawan tersebut yakni Beni dan Ari, di-PHK beberapa waktu lalu, namun pesangon yang diberikan pihak perusahaan tidak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Suyadi mengaku telah melakukan dua kali pertemuan dengan perwakilan BFI Finance. Namun dalam dua kali pertemuan itu tidak ada kesepakatan. “Kami dari buruh dibatasi waktu 10 hari apakah menolak atau menerima PHK dan pesangon. Kami sudah menerima, tapi kenyataannya pesangon yang diterima karyawan tidak sesuai ketentuan,” kata Suyadi.

Suyadi melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit, maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali upah sebulan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK, yang berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali upah sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2). 

“Mereka ini hanya menerima pesangon 1 kali upah. Sementara karyawan yang di-PHK ini kan masa kerjanya lebih dari setahun, ya jelas pesangon yang diterima seharusnya dua bulan gaji,” katanya. 

Suyadi melanjutkan, karena pihak PT BFI Finance Berau yang menolak untuk pembayaran pesangon kepada karyawan, maka maka pihak BFI Finance harus menggugat ke PHI. “Kan mereka (BFI Finance) yang menolak pembayaran, seharusnya mereka menggugat ke PHI,” jelasnya.

Sementara itu, Aldillah Salam, Pimpinan BFI Finance Berau yang dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya pihaknya taat dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam dua kali perundingan, masing-masing pihak memiliki versi yang berbeda.

Karena itu, pihaknya akan melakukan mediasi ulang yang akan difasilitasi pihak Polres Berau untuk mencari titik tengah permasalahan yang terjadi saat ini. “Tadi (kemarin, Red) sudah dimediasi, tapi tidak ketemu titik tengah. Jadi akan dilakukan mediasi ulang. Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan, baik dari penuntut ataupun yang dituntut,” pungkasnya. (hmd/har) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X