DPRD Sahkan Peraturan Kode Etik

- Rabu, 7 April 2021 | 19:12 WIB
SAHKAN KODE ETIK: Ketua DPRD Berau, Madri Pani, memimpin rapat paripurna pengesahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Berau tahun 2021, kemarin.
SAHKAN KODE ETIK: Ketua DPRD Berau, Madri Pani, memimpin rapat paripurna pengesahan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Berau tahun 2021, kemarin.

TANJUNG REDEB - DPRD Kabupaten Berau secara resmi mengesahkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik, melalui rapat paripurna, Selasa (6/4). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Berau.

Madri Pani menjelaskan, pembentukan peraturan ini sesuai ketentuan Pasal 399 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu Pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam menyusun kode etik di lingkungannya. 

“Selain itu Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Berau sudah tidak sesuai dengan kondisi DPRD saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan seluruh anggota dewan, maka Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode Etik kami sahkan,” jelas Madri Pani.

Dikatakannya, tujuan Peraturan DPRD tentang Kode Etik ini untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya kepada masyarakat dan Negara. “Dalam peraturan ini terdapat 24 pasal yang harus dipatuhi anggota dewan,” tegas Madri Pani.

Salah satunya dijelaskannya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai sikap dan perilaku yang tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Karena itu, dia mengingatkan jangan sampai ada anggota dewan yang memperkaya diri sendiri tapi menjual nama DPRD. “Jangan sampai karena kepentingan pribadi, akhirnya menjual nama lembaga,” tegasnya.

Dia pun berharap seluruh anggota dewan bisa menaati peraturan tersebut dan dijadikan landasan hukum agar dapat bekerja dengan hati dan membantu masyarakat. “Tentang kerja anggota dewan semua diatur dalam peraturan tersebut. Termasuk etika rapat, perjalanan dinas dan kewajiban anggota DPRD,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X