APMIM Minta Dilibatkan

- Rabu, 7 April 2021 | 19:16 WIB
MINTA TINDAKAN TEGAS: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka (APMIM) saat menemui anggota dan ketua DPRD Berau, kemarin (6/4).
MINTA TINDAKAN TEGAS: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka (APMIM) saat menemui anggota dan ketua DPRD Berau, kemarin (6/4).

TANJUNG REDEB - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam Merdeka (APMIM) Berau menemui anggota dan pimpinan DPRD Berau, Selasa (6/4) kemarin. Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap salah satu oknum anggota DPRD Berau yang terlibat hukum.

Ketua APMIM Berau, Ayatullah Khomeiny, meminta Ketua DPRD Berau agar tegas menegur anggotanya yang terlibat masalah hukum. Terlebih statusnya sudah sebagai tersangka. “Bola sudah bergulir, tapi dari DPRD seakan bungkam dengan kasus ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau mengambil tindakan terkait persoalan tersebut. Sebab menurutnya, oknum anggota DPRD yang terlibat masalah hukum jelas mencoreng nama lembaga DPRD.

“Yang menjadi masalah, kode etik yang seharusnya sudah dibentuk, justru baru disahkan. Jelas kami kecewa, kenapa tunggu ada kasus, baru kode etik disahkan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ayat 122 huruf a dan b, disebutkan bahwa Badan Kehormatan bisa dalam penyelidikan bahkan meminta di luar kelembagaan untuk membantu penyelidikan. “BK berguna untuk pengawasan anggota dewan. Itulah harapan kami sebagai mahasiswa,” ujar Ayatullah. “Kami juga minta dilibatkan dalam pengawasan. Kami tidak mau wakil kami di DPRD bermain curang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, memang saat ini pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut terkait adanya oknum anggota DPRD yang terlibat hukum dan sudah ditetapkan tersangka. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Madri Pani.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Berau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, pasal 3 ayat 1 huruf d, proses akan dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Kasus ini belum masuk ranah persidangan. Jadi belum bisa diputuskan oleh Badan Kehormatan,” katanya. “Kami terima masukan dari mahasiswa. Namun untuk melakukan pergantian ada prosesnya dan ada aturannya,” imbuhnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X