Ikuti Edaran Kemenag

- Kamis, 8 April 2021 | 19:34 WIB
KORDINASI: Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (7/4).
KORDINASI: Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, Rabu (7/4).

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau membolehkan masyarakat menjalankan ibadah salat tarawih secara berjamaah sepanjang bulan Ramadan tahun ini. Namun karena masih situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Tarawih berjamaah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, sesuai kesepakatan saat rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemkab Berau mengikuti edaran Kementerian Agama (Kemenag) bahwa pelaksanaan ibadah salat Tariwih berjamaah di masjid tetap dilaksanakan. Selain itu, pemerintah juga menganjurkan pelaksanaan ibadah salat Tarawih dilakukan dengan sederhana dengan waktu yang tidak berkepanjangan. Tujuannya, agar waktu berkumpul jamaah bisa dipersingkat sehingga mengurangi risiko penularan Covid-19.

“Pada masa pandemi saat ini, ada kebijakan atau aturan khusus. Menyambut Ramadan tahun ini, insyaAllah kami ambil kebijakan sebijaksana mungkin. Tetap boleh ibadah tarawih berjamaah di masjid, tapi wajib protokol kesehatan,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, masyarakat diminta untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu tim Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Kabupaten Berau diminta berperan aktif melakukan pengawasan. “Semuanya tidak ada masalah. Yang penting prokes saja. Kita mengacu kepada aturan Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Termasuk zona hijau, kemungkinan akan ada keringanan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan, ke depannya akan dilakukan beberapa evaluasi mengenai kebijakan ini. Apabila kasus terus mengalami kenaikan, akan dilakukan revisi. Bahkan bagi pengurus tempat ibadah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga penutupan sementara tempat ibadah.

Maka dari itu, Sri Juniarsih berharap agar masyarakat tetap patuh dan taat prokes agar Berau bisa menekan penularan Covid-19. “Beberapa evaluasi akan kembali dilakukan nantinya,” tegasnya.

Selain membolehkan pelaksanaan ibadah Tarawih berjamaah di masjid, Pemkab Berau juga membolehkan kegiatan berjualan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat masyarakat terlena dan sehingga melanggar protokol kesehatan. “Masyarakat saya minta tetap patuh prokes. Jangan sampai upaya yang dilakukan pemerintah menangani Covid-19 jadi sia-sia,” katanya.

Madri Pani menyambut baik dengan dilonggarkannya kegiatan berjualan saat Ramadan. Dengan demikian, menurutnya, dapat menunjang perekonomian masyarakat di tengah lesunya perekonomian. Namun, ia menegaskan, bagi setiap pelaku usaha atau UMKM yang berjualan juga patuh protokol kesehatan.

“Kalau perlu tegas dan selektif. Peran pelaku UMKM harus berani menegur setiap pembeli yang tidak menggunakan masker. Jangan sampai mencari untung tapi merugikan orang lain. Mari sama-sama menjaga kesehatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M. Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.

Beberapa panduan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Diantaranya; umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama; Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti; Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Salat Fardhu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X