TANJUNG REDEB - Program vaksinasi Covid-19 bakal terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadan. Karena itu, masyarakat yang mendapat jatah vaksin saat Ramadan nanti diminta tidak khawatir.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau, Syarifudin Israel menegaskan, pelaksanaan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal ini dikatakannya sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Syarifudin.
Ia mengatakan, vaksinasi ini merupakan salah satu langkah mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Dengan divaksinasi, masyarakat bisa bebas dan terhindar dari bahaya virus Covid-19. Namun, ia berpesan agar tidak terlena meskipun telah divaksin. “Jangan merasa kebal meskipun sudah divaksin. Karena virus Covid-19 masih bisa masuk ke tubuh,” jelsnya.
“Jadi silakan ibadah di luar rumah, tapi bawa peralatan ibadah sendiri. Tetap jalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai rapid antigen atau pun tes swab jika bepergian, menurut Syarifudin juga tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai Fatwa MUI Nomor Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Oleh karena itu, Syarifudin mengatakan, umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.
“Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Tidak apa-apa, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (hmd/har)