Banyak Belum Tahu, Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

- Minggu, 11 April 2021 | 19:43 WIB
BERTEMU MASYARAKAT: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi perda di Wisata Buah Labanan (WBL) Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. Sabtu (10/4).
BERTEMU MASYARAKAT: Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, melakukan sosialisasi perda di Wisata Buah Labanan (WBL) Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. Sabtu (10/4).

TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisata Buah Labanan (WBL) Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (10/4).

Menurut Makmur, ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami tentang pedoman hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Saya menyadari bahwa memang banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tentang perda tersebut. Maka dari itu kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya kemarin.

Dikatakannya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Apalagi saat ini menurutnya sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. “Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.

Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X