TANJUNG REDEB - Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisata Buah Labanan (WBL) Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu (10/4).
Menurut Makmur, ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami tentang pedoman hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Saya menyadari bahwa memang banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tentang perda tersebut. Maka dari itu kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya kemarin.
Dikatakannya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Apalagi saat ini menurutnya sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. “Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.
Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya. (aky/har)