RDP Batal Dilaksanakan

- Selasa, 13 April 2021 | 19:33 WIB
BATAL: Agenda rapat dengar pendapat DPRD Berau dengan manajemen PT SKJ, Senin (12/4) terpaksa dibatalkan karena manajemen hanya diwakilkan kuasa hukum.
BATAL: Agenda rapat dengar pendapat DPRD Berau dengan manajemen PT SKJ, Senin (12/4) terpaksa dibatalkan karena manajemen hanya diwakilkan kuasa hukum.

TANJUNG REDEB – Agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Berau dengan manajemen PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), Senin (12/4) kemarin batal dilaksanakan. Pembatalan ini disebabkan manajemen PT SKJ hanya mengirimkan kuasa hukum, sementara DPRD telah mengundang Direktur Utama PT SKJ selaku pengambil kebijakan.

Alhasil DPRD merasa kecewa dan meminta perwakilan manajemen PT SKJ pulang.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai, yang memimpin rapat tersebut mengatakan, ketidakhadiran Direktur Utama PT SKJ seakan-akan melawan institusi DPRD Berau. Padahal tujuan pihaknya mengundang perusahaan itu untuk mencari solusi terkait persoalan yang tengah dihadapi oleh PT SKJ.

“Inikan melawan dengan mendatangkan kuasa hukumnya. Kita tidak mencari menang kalah. Kita mau mencari solusi dari permasalahan yang ada. Bagaimana masalah ini bisa selesai,” jelas Rifai.

Rifai menjelaskan, ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan menyangkut PT SKJ. Seperti persoalan tenaga kerja, lingkungan, hingga koridor yang digunakan oleh PT SKJ yang masuk di jalan provinsi dan kabupaten. “Dengan masyarakat juga kurang komunikasinya,” katanya.

Sehingga dengan adanya permasalahan ini, lanjutnya, tentu diharapkan kehadiran Dirut PT SKJ untuk duduk bersama membahas masalah yang ada. “Kami menjadwalkan rapat dengar pendapat ini mengundang orang yang bisa mengambil keputusan, bukan kuasa hukum,” tegasnya. “Kami ambil keputusan menjadwalkan kembali dengan memanggilkan direktur utama PT SKJ,” lanjutnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika beberapa kali panggilan tidak dihadiri. Hal ini sesuai tata tertib dewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Tidak masalah jika tetap menolak untuk hadir, bisa dipanggil paksa. Dan saya mewakili teman-teman kecewa dengan perlakuan PT SKJ,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran Direktur Utama PT SKJ dalam rapat dengar pendapat ini. “Seharusnya hadir supaya yang menjadi permasalahan bisa terjawab. Tetapi anggota DPRD malah dihadapkan dengan kuasa hukumnya. Inikan bukan permasalahan hukum,” paparnya.

“Dia (kuasa hukum) juga bukan pekerja di sana. Teman-teman spontanitas sepakat untuk memulangkan perwakilan PT SKJ. Jelas kami kecewa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT SKJ, Antoni Sianipar mengatakan, Direktur Utama PT SKJ tidak hadir karena masih masa pandemi Covid-19. Sehingga mengutus dirinya bersama tim untuk menghadiri rapat dengar pendapat tersebut.

Ia mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Dirut PT SKJ, sehingga apa yang menjadi persoalan bisa dijawab. “Jika memang bisa kami jawab, tentu akan kami jawab. Jika bisa kami tampung, akan kami tampung dulu. Surat kuasa kami ada, kami bertindak atas kuasa direktur utama,” jelasnya.

“Persoalan yang akan dibahas baik menyangkut tenaga kerja, koridor, kebun dan koperasi akan kami jawab,” lanjutnya.

Terkait pemanggilan berikutnya, Antoni mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Dirut PT SKJ untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPRD Berau. “Akan dipertimbangkan, jangan ada upaya paksa. Kami di sini berwenang sebagai kuasa hukum mewakili direktur utama,” tegasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X