Pasien Covid-19 Meninggal, Keluarga sempat Memaksa

- Kamis, 15 April 2021 | 20:41 WIB
DIMEDIASI: Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Abdul Rivai sempat memaksa ingin membawa pulang jenazah keluarganya.
DIMEDIASI: Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Abdul Rivai sempat memaksa ingin membawa pulang jenazah keluarganya.

TANJUNG REDEB - Suasana tegang sempat terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, Rabu (14/4) sekira pukul 09.00 Wita. Pasalnya, salah satu keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia memaksa untuk membawa pulang jenazah keluarganya.

Beruntung suasana tegang tidak berlangsung lama setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bersama pihak keluarga melakukan mediasi. Menurut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Novian Hidayat, setelah dilakukan mediasi, pihak keluarga setuju tidak membawa pulang jenazah pasien tersebut. Pihak keluarga juga diberikan kesempatan untuk melihat terakhir kalinya jenazah pasien tersebut dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Memang ada permintaan dari almarhumah untuk dimakamkan di samping mendiang suaminya. Namun tidak bisa dilakukan karena almarhumah ini pasien Covid-19,” ujar Novian.

Pihak keluarga pun meminta untuk melakukan salat jenazah di depan kamar jenazah RSUD dr Abdul Rivai. “Tidak apa-apa. Itu ada kebijakan dari pihak rumah sakit,” lanjut Novia.

Berdasarkan data yang diperoleh, pasien Covid-19 yang meninggal tersebut merupakan transmisi lokal. Pasien meninggal dunia pada Selasa (13/4) sekira pukul 23.35 Wita di RSUD dr Abdul Rivai. Jenazah dimakamkan pada Rabu (14/4) sekira pukul 20.00 Wita di pemakaman Covid-19, Jalan Bukit Ria, Tanjung Redeb.

Menurut dr Robert Naiborhu Sp.P, salah seorang dokter Spesialis Paru di RSUD dr Abdul Rivai, pasien tersebut sempat mendapat perawatan selama tiga hari di rumah sakit. Namun kondisinya terus mengalami penurunan hingga mengalami gagal napas. “Apalagi kondisi pasien sudah parah baru dibawa ke rumah sakit. Kami pun sudah berupaya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat meninggal dunia, dari pihak rumah sakit telah memberikan kelonggaran bagi keluarga pasien untuk melakukan salat jenazah bersama sebelum dimakamkan. Bahkan pihak rumah sakit menyiapkan alat pelindung diri (APD) lengkap jika ada salah satu keluarga yang ingin mengantar hingga ke peristirahatan terakhir. “Kami juga siapkan tempat yang bisa digunakan untuk salat jenazah yang tentunya dalam pengawasan. Tapi untuk membawa pulang jenazah itu tidak diizinkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning menuturkan, sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 128 dan Pasal 212 KUHP, seseorang bisa dipidana jika nekat membawa jenazah pasien Covid-19. Selain itu dalam Pasal 9 ayat 1, dijelaskan menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun  dan atau pidana denda sebesar Rp 100 juta.

“Kalau jenazah pasien Covid-19 dibawa pulang, itu tentu berisiko terjadi penyebaran. Karena pasti datang pelayat dan yang memandikan. Itu tidak ada jaminan bahwa mereka tidak tertular,” ungkapnya. “Undang-undangnya sudah jelas. Jadi saya tegaskan, siapapun yang nekat melanggar, akan berhadapan dengan hukum,” imbuhnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X