Perusahaan Jangan Lupa Kewajiban

- Kamis, 15 April 2021 | 20:43 WIB
Junaidi
Junaidi

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di  Bumi Batiwakkal - sebutan Kabupaten Berau- tentang kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) untuk setiap karyawan.

Terkait regulasi pembayaran THR disebutnya memang masih menunggu surat resmi dari pemerintah. Meski demikian, dirinya mengaku telah banyak membaca terkait regulasi THR di beberapa media. "Kalau seperti sebelumnya setelah ada surat dari kementerian, kemudian gubernur, THR itu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahaan dan jangan ditunda-tunda," jelas Junaidi kepada Berau Post beberapa waktu lalu.

"Kalau pun ada pengurangan biasanya ada aturannya, ataupun ditunda atau dicicil itu memiliki aturan sendiri, jadi ada persentase atau hitung-hitungannya,” sambungnya.

Ditegaskannya juga, pemberian THR bakal diawasi oleh dewan pengawas dari provinsi, termasuk aturan terkait perusahaan yang ingin menunda pembayaran THR ataupun mencicilnya. "Sesuai aturan itu diperbolehkan, sesuai kemampuan perusahaan. Tapi pada intinya perusahaan harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka," katanya.

Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya merupakan tugas pengawas. Tentunya akan ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang ‘bandel’. "Tapi Alhamdulillah kita di Berau hampir semua perusahaan memenuhi kewajibannya, hanya beberapa saja yang kami terima laporan belum membayar tapi itu ada aturan," bebernya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X