TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Bumi Batiwakkal - sebutan Kabupaten Berau- tentang kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) untuk setiap karyawan.
Terkait regulasi pembayaran THR disebutnya memang masih menunggu surat resmi dari pemerintah. Meski demikian, dirinya mengaku telah banyak membaca terkait regulasi THR di beberapa media. "Kalau seperti sebelumnya setelah ada surat dari kementerian, kemudian gubernur, THR itu harus dibayar tepat waktu sesuai dengan kewajiban masing-masing perusahaan dan jangan ditunda-tunda," jelas Junaidi kepada Berau Post beberapa waktu lalu.
"Kalau pun ada pengurangan biasanya ada aturannya, ataupun ditunda atau dicicil itu memiliki aturan sendiri, jadi ada persentase atau hitung-hitungannya,” sambungnya.
Ditegaskannya juga, pemberian THR bakal diawasi oleh dewan pengawas dari provinsi, termasuk aturan terkait perusahaan yang ingin menunda pembayaran THR ataupun mencicilnya. "Sesuai aturan itu diperbolehkan, sesuai kemampuan perusahaan. Tapi pada intinya perusahaan harus membayar apa yang menjadi kewajiban mereka," katanya.
Adapun pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya merupakan tugas pengawas. Tentunya akan ada sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang ‘bandel’. "Tapi Alhamdulillah kita di Berau hampir semua perusahaan memenuhi kewajibannya, hanya beberapa saja yang kami terima laporan belum membayar tapi itu ada aturan," bebernya. (aky/sam)