Diancam Dipukul, Korban Terpaksa Layani Nafsu Ayah Tiri Hingga Hamil

- Kamis, 15 April 2021 | 21:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial Ys (34), warga Kecamatan Batu Putih, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan pihak kepolisian Senin (12/4) lalu, setelah dilaporkan oleh istrinya, Ji (43).

Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi yang dikonfirmasi Rabu (14/4) menuturkan, Ys dilaporkan istrinya karena diduga telah mencabuli anaknya hingga hamil. Kejadian tersebut terungkap karena Ji merasa curiga melihat anaknya, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), tak kunjung haid. Kemudian Ji mempertanyakan kepada suaminya, namun sang suami selalu mencari alasan dan menunjukkan wajah yang mencurigakan.

Kemudian Ji nekat menanyakan hal itu kepada anak kandung. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. “Tak terima perlakukan suaminya itu, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih. Dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Suradi.

Saat pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ys mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku tergoda dengan tubuh sang anak. “Kejadian awal pada Agustus 2020 lalu. Berlanjut hingga Maret 2021,” jelasnya. “Korban ini diketahui berbadan dua akibat perbuatan pelaku,” imbuhnya.

Perwira balok dua ini melanjutkan, untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku mengancam jika bercerita kepada orang lain maka korban akan dipukul. “Jadi korban ini merasa terancam dan takut, sehingga mau melayani pelaku,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Ys terancam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82. “Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk korban, kami memberikan pendampingan untuk menghilangkan traumanya,” imbuh Suradi. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X