Sepakat Tempuh Jalur Hukum

- Sabtu, 17 April 2021 | 19:44 WIB
TEMPUH JALUR HUKUM: Mediasi antara PT SKJ dengan serikat buruh Hukatan terkait persoalan tenaga kerja yang di-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Jumat (16/4).
TEMPUH JALUR HUKUM: Mediasi antara PT SKJ dengan serikat buruh Hukatan terkait persoalan tenaga kerja yang di-PHK yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Jumat (16/4).

TANJUNG REDEB – Penyelesaianperselisihan antara PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) dengan Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkebunan Pertanian (FH-Hukatan) terkait tenaga kerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) disepakati menempuh jalur hukum. Hal itu disepakati melalui mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans), Jumat (16/4).

Ketua DPC FH-Hukatan, Budiman Siringo Ringo, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul setelah PT SKJ melakukan PHK kepada 25 orang pekerja. Pihaknya pun meminta agar mereka yang di-PHK kembali dipekerjakan. Namun sampai saat ini tuntutan mereka tak kunjung direspons manajemen perusahaan, hingga akhirnya dilakukan beberapa kali mediasi.

Namun, Budiman menyayangkan dalam beberapa kali mediasi, Direktur Utama PT SKJ tidak pernah hadir untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini. Bahkan pada mediasi yang dilakukan Disnakertrans, manajemen hanya mengirimkan kuasa hukumnya yang membuat permasalahan ketenagakerjaan ini tidak menemukan solusi terbaik.

“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Pemerintah sudah banyak membantu memfasilitasi, namun lagi-lagi pihak PT SKJ hanya menghadirkan kuasa hukum,” katanya, kemarin.

Budiman mengakui, telah berupaya meminta bantuan ke pemerintah kabupaten maupun lembaga DPRD Berau untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan anggotanya. “Dari awal dipanggil oleh Disnakertrans tidak hadir, dipanggil oleh DPRD juga tidak hadir pimpinannya,” ungkapnya.

Budiman menyebutkan, sempat terjadi pertemuan antara Pihak PT SKJ yang secara garis besar menjelaskan bahwa PT SKJ akan membuat MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan serikat buruh. “Istilahnya berdamai agar permasalahan teman-teman selesai. Tapi kami menunggu sampai saat ini tidak ada MoU itu,” jelasnya.

Sementara pada mediasi kali ini, pihak PT SKJ menolak permintaan serikat buruh untuk mempekerjakan kembali 25 orang yang telah di-PHK. Karena itu, DPC FH-Hukatan berencana akan melakukan aksi demonstrasi apabila hingga Sabtu (17/4) tuntutan mereka tidak terpenuhi. “Jadi kami melayangkan surat demo,” imbuhnya.

Sementara Human Resource Department (HRD) PT SKJ Wilayah Berau, Shima Prihatin, mengakui bahwa serikat buruh meminta agar rekan-rekannya yang terkena PHK dipekerjakan kembali. Saat itu, lanjutnya, PT SKJ sudah menunjukkan itikad baik, dengan memanggil para pekerja tersebut, baik secara langsung maupun tertulis. “Tapi dari pihak pekerja tidak mau kembali bekerja. Akhirnya dari perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri,” jelasnya.

Terkait aksi demo yang akan dilakukan serikat buruh  FH Hukatan jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, Shima mengaku persoalan ini akan dikoordinasikan dengan manajemen dan pimpinan PT SKJ. “Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak manajemen,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Juli Mahendra, mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi untuk mencari solusi terkait permasalahan tenaga kerja ini. “Kami mencoba mempertemukan kedua pihak agar ada solusi terbaik. Sehingga tidak ada aksi demonstrasi, apalagi situasi pandemi saat ini,” ujar Mahendar kemarin.

Ia mengatakan, dari mediasi ini, pihak perusahaan menegaskan tidak mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di-PHK. Karena itu kedua pihak sepakat persoalan ini dipersilihkan dan diselesaikan melalui jalur hukum. “Ya pertemuan hari ini (kemarin, Red) belum ada keputusan apapun. Hanya saja kedua pihak sepakat membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB
X